KPK Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- 17 Mar 2026 19:35 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Edaran ini menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya kendaraan dinas selama libur Lebaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas dilarang dipakai untuk mudik, perjalanan keluarga, atau aktivitas pribadi lainnya. "Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Budi, fasilitas negara ini hanya untuk menunjang tugas dan pelayanan masyarakat. Penggunaan di luar itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak akuntabilitas pengelolaan aset negara.
KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan lembaga negara untuk memperkuat pengawasan internal selama libur. "KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tambahnya.
Edaran ini bagian dari strategi KPK mencegah gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas saat periode rawan libur panjang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....