BKD Sultra Peringatkan ASN Tidak Tambah Libur Sendiri Pasca Lebaran

  • 17 Mar 2026 19:11 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof. Andi Khaeruni, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah waktu libur di luar ketentuan pemerintah. Penegasan ini disampaikan menyusul kebijakan fleksibilitas kerja Work From Anywhere (WFA) menjelang Hari Nyepi dan pasca-Lebaran Idulfitri.

Prof. Andi Khaeruni menekankan bahwa meskipun ada kelonggaran WFA pada 25 dan 26 Maret 2026, seluruh pegawai wajib berkantor normal mulai 30 Maret. ASN dilarang memperpanjang libur sengaja tanpa alasan sah atau pengajuan cuti resmi.

"Tentu ada punishment-nya. Tidak boleh. Pasti kalau ada yang menambah tanpa cuti ya, kecuali kalau misalnya kesehatannya kurang bagus dengan bukti surat keterangan dokter. Tapi kalau sengaja memperpanjang, itu harus ada sanksinya," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan kedisiplinan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sangat ketat. ASN yang absen tanpa keterangan jelas selama 10 hari kerja berisiko sanksi berat hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDDH) setelah proses sidang kode etik.

"Aturannya keras. Sepuluh hari tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan itu bisa diusulkan untuk PDDH, namun tentu melalui proses sidang kode etik terlebih dahulu," tambahnya.

Peringatan ini bertujuan menjaga disiplin ASN agar pelayanan publik tetap optimal pasca-libur panjang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....