OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Industri Asuransi Nasional
- 19 Jan 2026 20:27 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan regulasi baru untuk memperkuat industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).
Langkah ini ditandai dengan terbitnya POJK Nomor 33 Tahun 2025 dan POJK Nomor 36 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut dirancang agar industri memiliki daya saing kuat serta sistem pengawasan yang lebih terstruktur.
POJK 33/2025 mengatur metodologi penilaian tingkat kesehatan perusahaan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision).
Penilaian ini mencakup analisis kinerja, profil risiko, tata kelola, hingga kecukupan permodalan perusahaan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan konvensional maupun syariah dan mulai efektif sejak 1 Januari 2026.
Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada OJK melalui sistem pelaporan resmi.
Sementara itu, POJK 36/2025 fokus pada penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Aturan ini bertujuan mengatasi masalah penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan atau overutilitas.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, memberikan penjelasan terkait teknis aturan tersebut.
“Perusahaan yang menyelenggarakan lini asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai,” ujar Ismail.
Ia juga menekankan kewajiban perusahaan untuk memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam operasionalnya.
Perusahaan asuransi kini diwajibkan menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko sebagai pilihan utama.
Namun, jika terdapat fitur pembagian risiko (co-payment), porsinya ditetapkan sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim.
Batas maksimum klaim tersebut adalah Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.
Tujuannya agar peserta lebih bijaksana dalam menggunakan layanan kesehatan serta mencegah terjadinya moral hazard.
Sistem pembagian risiko ini juga diharapkan dapat membuat harga premi asuransi menjadi lebih ekonomis.
OJK mewajibkan perusahaan melakukan telaah utilisasi oleh dokter dan tenaga ahli guna mengendalikan efisiensi biaya.
Koordinasi antar penyelenggara jaminan, termasuk dengan BPJS Kesehatan, juga menjadi prioritas dalam regulasi ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....