Pemprov dan Kejati Sultra Perkuat Tata Kelola SDA Berkelanjutan
- 09 Sep 2026 22:43 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum, pemulihan aset, dan perbaikan tata kelola sumber daya alam.
Sinergi tersebut menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Selasa (8 September 2026).

Kegiatan yang digelar Kejati Sultra tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Gubernur Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan aset dan lingkungan.
Menurutnya, Sulawesi Tenggara memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor pertambangan. Potensi tersebut membutuhkan tata kelola yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak hanya kita menghukum, tetapi pemulihan aset dan pengembalian, serta kita berharap akan ada impact,” ujarnya.
Dalam pengelolaan pertambangan, Gubernur mencontohkan penerapan kewajiban jaminan reklamasi bagi kegiatan pertambangan galian C.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pertambangan tetap diikuti dengan tanggung jawab untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Selain itu, kerja sama Pemprov Sultra dengan Kejati Sultra juga telah membantu mempercepat penertiban sejumlah aset daerah.
Dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan BPK dan belum tertib, sejumlah aset telah berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah, termasuk tanah dengan luas sekitar 49.970 hektare.
“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa bekerja sendiri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam penegakan hukum di sektor SDA.
Menurutnya, penanganan perkara perlu diarahkan pada pendekatan restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif untuk menghasilkan pemulihan kerugian negara sekaligus perbaikan ekosistem dan tata kelola.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber secara virtual, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Suharto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Rismanto, serta Co-Founder Indonesia Ocean Justice Initiative Laode M. Syarif.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. (Wulan/Kominfo)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....