Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

  • 07 Sep 2026 15:38 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah Sulawesi Tenggara.

Maklumat Kapolda Sultra Nomor MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta seluruh pihak dalam menjaga lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Melalui maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Larangan itu juga mencakup aktivitas membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kapolda Sultra turut mengingatkan korporasi dan perusahaan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan, agar melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Irjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam maklumat tersebut, Senin (7 September 2026).

Selain pelaku usaha, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Apabila menemukan titik api atau fire spot, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Manggala Agni, atau melalui Call Center Polri 110.

Dalam maklumat itu juga ditegaskan, setiap pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah aturan yang menjadi dasar antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolda Sultra berharap maklumat tersebut dapat meningkatkan kepedulian seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Upaya pencegahan dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi Sulawesi Tenggara dari ancaman karhutla yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta kehidupan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....