Tari Metiwawa dan Molulowi Resmi Kantongi Hak Cipta

  • 20 Agt 2026 19:57 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Tradisi masyarakat Moronene dan Tolaki di Sulawesi Tenggara tidak hanya diwariskan melalui praktik budaya, tetapi juga diabadikan melalui karya seni tari. Upaya tersebut kini diperkuat dengan pencatatan hak cipta atas dua karya tari ciptaan M. Dachriansyah Saputra. Dua karya tersebut yakni Tari Metiwawa (Suku Moronene) dan Tari Molulowi, yang telah tercatat sebagai ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Tari Metiwawa mengangkat tradisi pernikahan masyarakat Moronene. Sementara Tari Molulowi terinspirasi dari tradisi masyarakat Tolaki dalam proses memisahkan bulir padi dari tangkainya dengan cara diinjak. Dalam penggarapannya, Tari Molulowi juga memadukan unsur gerak Lulo yang dikembangkan secara kreatif tanpa menghilangkan karakter dasar geraknya. Karya tersebut sekaligus merefleksikan semangat kebersamaan dan gotong royong yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat.

Kedua karya tari tersebut dikembangkan melalui koreografi Deno Rinambo, S.I.Kom., dengan mengolah tradisi lokal menjadi pertunjukan seni yang memiliki nilai budaya sekaligus memperoleh kepastian perlindungan hukum. Bagi Deno Rinambo, pencatatan hak cipta penting bukan untuk membatasi orang lain dalam menggunakan sebuah karya, melainkan memastikan setiap penggunaan dilakukan dengan menghargai penciptanya. Menurutnya, sebuah karya pada dasarnya dapat terus berkembang dan digunakan oleh masyarakat. Namun, penggunaan tersebut semestinya dilakukan dengan meminta izin kepada pencipta sebagai bentuk penghargaan atas proses kreatif yang telah dilakukan.

“Bukan berarti kami tidak mau karya digunakan. Justru semakin banyak yang menggunakan, kami merasa senang. Tetapi paling tidak, ada izin dari penciptanya. Sama halnya ketika kita menggunakan sesuatu milik orang lain, tentu harus ada izin. Itu bentuk penghargaan terhadap karya,” ujar Deno. Ia mengatakan, perlindungan hak cipta juga memberikan ruang bagi pencipta untuk mengetahui bagaimana karya mereka digunakan dan dikembangkan. Hal tersebut dinilai penting, terutama ketika sebuah karya seni mulai digunakan dalam berbagai bentuk pertunjukan maupun pengembangan kreatif lainnya.

Deno menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai imbalan atau royalti. Baginya, penghargaan terhadap pencipta menjadi hal yang lebih mendasar dalam penggunaan sebuah karya. “Kalau karya semakin banyak digunakan, bagi saya itu justru membanggakan. Artinya, orang melihat karya tersebut layak dan menarik untuk ditampilkan. Dengan adanya perlindungan, kita juga bisa mengetahui bagaimana karya itu digunakan dan memastikan penggunaannya tetap sesuai dengan karakter karya,” katanya.

Menurut Deno, perlindungan hak cipta pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak. Pencipta mendapatkan pengakuan atas karya, sementara masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengembangkan dan memperkenalkan karya tersebut secara bertanggung jawab. Ia berharap semakin banyak pelaku seni di Sulawesi Tenggara menyadari pentingnya pencatatan hak cipta, sehingga karya-karya yang lahir dari kekayaan tradisi lokal tidak hanya terus dipentaskan, tetapi juga memiliki identitas dan perlindungan hukum yang jelas. Pencatatan hak cipta tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan seni tradisi Sulawesi Tenggara, dengan menempatkan kreativitas, penghargaan terhadap pencipta, dan pemanfaatan karya dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....