Karya Tari Afida Resmi Mendapat Perlindungan Hak Cipta
- 20 Agt 2026 20:03 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Karya seni tari tidak hanya menjadi ekspresi budaya, tetapi juga bagian dari kekayaan intelektual yang patut dilindungi. Hal tersebut diwujudkan Waode Afida Hanafi melalui pencatatan hak cipta atas dua karya tari ciptaannya, Tari Lemba'a Kansodaa'a dan Tari Ula-Ula. Surat Pencatatan Ciptaan atas kedua karya tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kendari.
Tari Lemba'a Kansodaa'a sebelumnya telah dipentaskan dalam Parade Tari Sultra 2018, sementara Tari Ula-Ula pertama kali diperkenalkan melalui Gelar Tari Remaja 2019. Keduanya menjadi jejak kreativitas sekaligus representasi kecintaan Waode Afida Hanafi terhadap seni dan budaya Sulawesi Tenggara. Topan Sopuan mengatakan, pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pencipta. “Pencatatan ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap karya dan kreativitas masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap langkah yang dilakukan Waode Afida Hanafi dapat mendorong semakin banyak pelaku seni dan budaya di Sulawesi Tenggara untuk mencatatkan karya mereka. Menurutnya, kekayaan budaya daerah memiliki nilai penting untuk dilestarikan sekaligus mendapatkan perlindungan hukum, sehingga keberadaan dan penciptanya memiliki kejelasan serta tidak mudah diklaim oleh pihak lain.
Bagi Waode Afida Hanafi, pencatatan hak cipta tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan dua karya tari yang telah lahir dan berkembang di tengah masyarakat. “Dengan adanya pencatatan hak cipta, sederhananya karya saya diakui secara hukum bahwa Tari Lemba'a Kansodaa'a dan Tari Ula-Ula adalah karya ciptaan saya. Bukan berarti setelah dicatat kemudian tidak boleh ada yang mempelajari atau menampilkan. Kita juga tidak mungkin menjaga karya secara luas. Tetapi setidaknya, pencatatan ini menjadi bukti bahwa ada pencipta dan kepemilikan yang jelas atas karya tersebut,” kata Waode Afida Hanafi.
Momentum Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya dan perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan beriringan. Dari panggung pertunjukan menuju pencatatan kekayaan intelektual, Tari Lemba'a Kansodaa'a dan Tari Ula-Ula kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat sebagai karya seni sekaligus bagian dari kekayaan budaya Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....