Permen PKP 6/2026 Permudah Program Bedah Rumah di Sultra

  • 13 Agt 2026 09:29 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan bedah rumah.

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengatakan regulasi baru tersebut menyederhanakan persyaratan dan mekanisme penyaluran bantuan sehingga penanganan rumah tidak layak huni dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu 12 Agustus 2026.

“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujarnya.

Gubernur menilai hunian layak, aman dan sehat menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Penanganan RTLH juga menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan daerah Sultra.

Pemprov Sultra menyiapkan anggaran pembangunan 602 unit hunian tahun ini dengan alokasi sekitar Rp50 juta setiap unit. Program tersebut turut disinergikan dengan Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Gubernur, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Bedah Rumah maupun BSPS.

Dia juga mendorong koordinasi Pemprov Sultra dengan BP3KP Sulawesi III untuk menyelaraskan data dan target penerima bantuan serta memastikan pelaksanaan program tetap mengedepankan akuntabilitas dan integritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....