Satpol PP Kendari Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan Pasar Kota Lama

  • 11 Agt 2026 16:56 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari kembali menertibkan pedagang yang menggunakan bahu jalan, trotoar, dan drainase sebagai lokasi berjualan. Penertiban dilakukan menyusul laporan adanya pedagang aksesori yang kembali berjualan di kawasan Pasar Sentral Kota Lama.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami sudah menindaklanjuti dari tadi malam. Pagi ini pukul 08.00 Wita kami sudah siap patroli kembali karena ada laporan dari Kepala Pasar dan Direktur Perumda Pasar bahwa ada penjual aksesori yang kembali berjualan di bahu jalan, kemudian sudah kami tertibkan,” kata Dasril, Senin (10 Agustus 2026).

Dasril menjelaskan, larangan menggunakan bahu jalan, trotoar, dan drainase sebagai tempat berjualan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Menurutnya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan bahu jalan berkaitan dengan kepentingan lalu lintas. Sementara drainase berfungsi sebagai saluran pembuangan air.

“Bahu jalan itu untuk jalan. Trotoar untuk pejalan kaki, sedangkan bahu jalan untuk kendaraan. Jadi memang tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain,” jelasnya.

Selain mengganggu aktivitas masyarakat, penggunaan drainase sebagai tempat berjualan juga berpotensi menghambat fungsi saluran air serta menyulitkan petugas ketika melakukan pembersihan.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Kendari mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang diberikan teguran sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Kami lebih mengutamakan persuasif. Teguran pertama dan teguran kedua kami lakukan. Kami berharap pedagang mau mendengar sehingga sama-sama menjaga ketertiban,” tegas Dasril.

Satpol PP Kota Kendari mengimbau seluruh pedagang untuk memanfaatkan lokasi yang telah disediakan dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Dasril berharap para pedagang bersama pengelola pasar dapat menjaga ketertiban sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan maupun fasilitas publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....