Juli 2026, NTP Sultra Naik 8,89 persen

  • 10 Agt 2026 10:22 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Tenggara bulan Juli 2026 naik 8,89 persen dari 101,61 menjadi 110,64. Peningkatan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 8,47 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun sebesar 0,39 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Hadi Susanto, MA dalam siaran persnya di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 5 Agustus 2026.

Diterangkan, NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 100,73; Subsektor Hortikultura (NTPH) 108,97; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 117,62; Subsektor Peternakan (NTPT) 107,17; dan Subsektor Perikanan (NTNP) 109,81. Sedangkan NTP Nasional sebesar 127,84 atau naik sebesar 0,15 persen dari bulan sebelumnya sebesar 127,65.

“Pada Juli 2026 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sulawesi Tenggara sebesar 0,61 persen yang penyebabnya adalah penurunan nilai indeks pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau,” jelasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....