Dittipidsiber Polda Sultra Waspadai Investasi Ilegal Skema Ponzi
- 01 Agt 2026 20:35 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Sulawesi Tenggara mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya penipuan online yang berkedok investasi ilegal. Salah satu modus yang kini menjadi perhatian adalah investasi melalui platform AMG Pantheon yang diduga menggunakan skema ponzi.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Unit (Kanit) 1 Dittipidsiber Polda Sultra, Iptu Muh. Syarif, saat menjadi narasumber dalam Media Briefing Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe, Kamis (30/ Juli 2026).
Muh. Syarif mengungkapkan, jumlah pengaduan penipuan online di Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Dittipidsiber, pada 2022 tercatat sebanyak 122 pengaduan, meningkat menjadi 145 kasus pada 2023, kemudian melonjak menjadi 259 kasus pada 2024 dan mencapai 347 kasus sepanjang 2025. Hingga Juli 2026, kepolisian telah menerima 161 pengaduan.
Menurut Muh. Syarif, pelaku penipuan umumnya menawarkan keuntungan besar melalui aktivitas trading dengan meminta korban melakukan deposit dana. Selanjutnya, korban didorong merekrut anggota baru untuk memperoleh bonus, kenaikan level, maupun berbagai fasilitas tambahan.
“Keuntungan yang dibagikan bukan berasal dari kegiatan usaha yang nyata, melainkan dari dana anggota baru. Skema seperti ini merupakan skema ponzi yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Muh. Syarif.
Selain melakukan penegakan hukum, Dittipidsiber Polda Sultra juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi. Sepanjang 2025, kepolisian melaksanakan sembilan kegiatan sosialisasi di sekolah, tiga sosialisasi kepada masyarakat, serta menjadi narasumber dalam sembilan seminar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber, termasuk judi online.
Di bidang penegakan hukum, sepanjang 2024 Dittipidsiber Polda Sultra menangani lima laporan polisi terkait judi online dan seluruh perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai upaya memutus akses perjudian online, kepolisian juga mengajukan pemblokiran terhadap 21.679 situs pada 2025 dan 9.620 situs hingga 2026. Total sebanyak 31.299 situs telah diajukan untuk diblokir. Selain itu, 12 rekening yang diduga menjadi penampung dana hasil deposit judi online serta enam website QRIS Payment juga telah diajukan untuk dilakukan pemblokiran.
Muh. Syarif mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengharuskan perekrutan anggota baru. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas platform investasi melalui OJK sebelum menyetorkan dana guna menghindari kerugian akibat penipuan. (Sumber Kendarinfo)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....