BPKAD Sultra Teken Perjanjian Aset, Eks MTQ Dikelola Perumda Sultra

  • 29 Jul 2026 13:54 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme pinjam pakai dan sewa di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa 28 Juli 2026

Penandatanganan tersebut meliputi enam perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa. Salah satu poin utama dalam kegiatan ini adalah penyerahan pengelolaan kawasan eks MTQ kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra melalui mekanisme sewa.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, Umikun Latifah, mengatakan pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, maupun sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagian perjanjian merupakan perpanjangan kerja sama, sedangkan sebagian lainnya merupakan perjanjian baru yang telah melalui seluruh proses administrasi. Alhamdulillah seluruh tahapan dapat diselesaikan sehingga penandatanganan terlaksana hari ini," ujar Umikun.

Menurutnya, pengelolaan aset secara optimal menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Perjanjian sewa kawasan eks MTQ berlaku selama dua tahun dengan kewajiban bagi Perumda Sultra menjaga kebersihan, keamanan, pemeliharaan, dan kelestarian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....