Kasatpol PP Kendari: Bahu Jalan Harus Kembali Fungsinya, 5 Titik Ditertibkan
- 20 Jun 2026 20:50 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari menggelar penertiban pedagang kaki lima dan pemulung gerobak yang melanggar bahu jalan, Jumat 19 April 2026 pukul 08.30 WITA.
Penertiban menyasar 5 titik: Jl. P. Madecabara, Jl. Supu Yusuf, Jl. Malik Raya, Jl. Martandu, dan Simpang 4 Jl. Saranani. Dasar hukum Perda No 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Koordinator kegiatan Kabid Binmas Aris Manda, S.Sos dan Kabid Gakda Brusly S Herman, S.Sos, didampingi Wakil Koordinator Kasi Ops La Ode Abdul Ajiz, S.Sos, Kasi Tibum Suherman, S.H, Kasi Linmas Amran Samsibar, S.IP, serta 23 personel Satpol PP.
Kasatpol PP Kota Kendari Maman Firmansyah, S.STP., M.M menegaskan, penertiban ini untuk mengembalikan fungsi bahu jalan.
"Bahu jalan harus kembali fungsinya untuk kelancaran lalu lintas dan pejalan kaki. Kami lakukan pendekatan humanis dulu, edukasi kepada PKL dan pemulung. Jika masih melanggar, akan kami tindak tegas sesuai Perda," ujar Maman Firmansyah.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin agar Kota Kendari tertib dan nyaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....