Pengelolaan Beralih, Operasional Bandara Dhoho Tetap Berjalan

  • 30 Sep 2026 15:53 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri – Operasional Bandara Dhoho Kediri dipastikan tetap berjalan meski pengelolaannya beralih dari PT Angkasa Pura Indonesia kepada PT Surya Dhoho Investama. Pemerintah memastikan proses transisi pengelolaan tersebut tidak menghentikan layanan penerbangan, sementara aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan pemenuhan sertifikasi tetap menjadi prioritas.

Dalam keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa berakhirnya kerja sama operasi atau KSO antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama tidak berarti operasional Bandara Dhoho dihentikan. “Bandara Dhoho tetap beroperasi dan menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Berakhirnya KSO tidak mengubah keberadaan bandara dalam sistem tersebut,” kata Lukman, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Lukman, pengakhiran KSO dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dengan mengedepankan itikad baik. Kesepakatan tersebut diketahui telah ditandatangani pada 31 Agustus 2026 dan menjadi awal proses transisi pengelolaan bandara.

“Pengakhiran KSO dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Selanjutnya, proses transisi mencakup penyelesaian hak dan kewajiban, penyerahan dokumen, aset, serta informasi hingga pengalihan tanggung jawab operasional,” ujarnya.

Lukman menjelaskan, pengelolaan Bandara Dhoho selanjutnya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026. “PT Surya Dhoho Investama telah ditetapkan sebagai pengelola Bandara Dhoho melalui keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Proses pengalihan tanggung jawab operasional dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap menjalankan fungsi sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan peralihan memenuhi ketentuan penerbangan.

Lukman menegaskan, keselamatan dan keamanan penerbangan tidak boleh terganggu selama masa transisi. Standar pelayanan serta seluruh persyaratan sertifikasi juga harus tetap dipenuhi oleh pengelola baru.

“Selama masa transisi, keselamatan, keamanan, pelayanan, dan pemenuhan sertifikasi tetap menjadi perhatian utama. Seluruh aspek operasional harus dipastikan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi personel dan organisasi, fasilitas serta peralatan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan atau Safety Management System, Airport Emergency Plan, Airport Security Programme, Aerodrome Manual, hingga standar pelayanan bandar udara.

PT Surya Dhoho Investama juga telah mengajukan permohonan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara atau SS BUBU serta rekomendasi untuk penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional. Pengajuan tersebut dilengkapi dokumen pendukung, termasuk Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan standar pelayanan bandar udara.

Dengan tahapan tersebut, pemerintah memastikan peralihan pengelolaan Bandara Dhoho tidak menghentikan operasional maupun pelayanan penerbangan. Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, pelayanan, pelaporan, dan pemenuhan standar sertifikasi akan terus dilakukan selama proses transisi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....