Cakupan Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Kediri Diperluas

  • 30 Sep 2026 17:02 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Pemerintah Kota Kediri mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal. Upaya tersebut ditargetkan dapat meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan sumber penghasilan.

Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha atau Gus Qowim, mengatakan perlindungan jaminan sosial perlu menjangkau lebih banyak kelompok pekerja, tidak hanya mereka yang berada dalam sektor formal. Menurutnya, pedagang, pelaku usaha kecil, pengemudi, pekerja jasa hingga pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam perluasan perlindungan tersebut.

Saat ini, sekitar 13.000 pekerja rentan di Kota Kediri telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Kediri menargetkan cakupan tersebut meningkat hingga 72.000 pekerja pada akhir 2026.

“Perluasan perlindungan pekerja membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai BPJS Ketenagakerjaan, TP PKK, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat. Melalui Program Sertakan, masyarakat juga dapat ikut memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitarnya,” ujar Gus Qowim, Rabu, 30 September 2026.

Ia menilai keterlibatan masyarakat penting untuk memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja informal yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suriyadi, mengatakan keterbatasan kemampuan APBD membuat keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memperluas kepesertaan.

“Program ini mengajak masyarakat memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar mereka yang belum menjadi peserta, seperti pekerja rumah tangga, marbot masjid, pedagang keliling, dan pekerja informal lainnya,” kata Suriyadi.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis untuk membantu menemukan sekaligus mendorong pekerja rentan di lingkungan sekitar agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Suriyadi berharap informasi mengenai manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi diwujudkan melalui kepesertaan nyata, terutama dengan dukungan TP PKK yang dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat.

“Kami berharap informasi yang disampaikan tidak hanya berhenti sebagai pengetahuan, tetapi dilanjutkan dengan tindakan nyata untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang membutuhkan,” ucapnya.

Perluasan kepesertaan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mengurangi risiko ekonomi yang harus ditanggung keluarga ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....