Jombang Siapkan Gelaran Pilkades Serentak 2027
- 29 Sep 2026 20:30 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 yang akan digelar di 286 desa. Persiapan mencakup penyusunan regulasi, tahapan teknis, pendataan pemilih hingga kebutuhan anggaran sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada November 2027.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Dr. Rika Paur Fibriamayusi, mengatakan tahapan Pilkades diperkirakan mulai berjalan pada Juli 2027. Setelah rangkaian tahapan selesai, pemungutan suara ditargetkan berlangsung November dan pelantikan kepala desa terpilih pada Desember 2027.
“Rangkaian tahapan diperkirakan dimulai Juli 2027. Kemudian pemungutan suara dilaksanakan November, dan pelantikan dijadwalkan pada Desember,” jelas Rika, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Rika, jeda waktu dari Juli hingga November diperlukan karena proses Pilkades mencakup sejumlah tahapan administratif dan teknis. Salah satunya pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa terkait berakhirnya masa jabatan.
Saat ini DPMD masih berada dalam tahap perencanaan. Penyusunan regulasi sekaligus kebutuhan pembiayaan Pilkades 2027 ditargetkan dapat dimatangkan sebelum tahapan teknis dimulai. “Untuk sekarang kami masih dalam tahap perencanaan Pilkades 2027. Pembahasan teknis tahapan kemungkinan baru dimulai sekitar Juli 2027,” ujar Rika.
Persiapan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang. Koordinasi tersebut berkaitan dengan sinkronisasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya menjadi salah satu dasar dalam menghitung kebutuhan anggaran di masing-masing desa.
Dari total 302 desa di Kabupaten Jombang, sebanyak 286 desa diproyeksikan mengikuti Pilkades Serentak 2027. Jumlah tersebut sama dengan cakupan pelaksanaan Pilkades serentak pada 2019 lalu.
Pilkades 2027 menjadi bagian dari penyesuaian masa jabatan kepala desa setelah perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun berubah menjadi delapan tahun, sehingga kepala desa hasil Pilkades 2019 akan memasuki akhir masa jabatan pada 2027.
Untuk pembiayaan, DPMD masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran Pilkades. Proyeksi sementara berada di kisaran Rp25 miliar untuk 286 desa, namun nominal tersebut masih dapat berubah karena kebutuhan setiap desa masih dalam proses evaluasi.
Anggaran Pilkades disiapkan melalui APBD Kabupaten Jombang dengan skema bantuan keuangan kepada desa. Penggunaan anggaran nantinya juga akan diawasi dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pihak terkait guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Selain anggaran, DPMD akan menyiapkan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing desa. Sosialisasi kepada panitia juga akan dilakukan agar pelaksanaan setiap tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan.
DPMD turut mengantisipasi persoalan yang pernah muncul pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya, termasuk adanya desa yang gagal atau menunda pelaksanaan pemilihan. Sejumlah mekanisme pencegahan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....