Verifikasi Digital Didorong Pangkas Kesalahan Data Bansos
- 29 Sep 2026 20:19 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Verifikasi digital didorong untuk mengurangi kesalahan data penerima bantuan sosial di Kabupaten Jombang. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat peran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) serta memanfaatkan sistem terintegrasi untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, mengatakan pembaruan data menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Agen Perlinsos disiapkan untuk membantu menemukan warga yang belum masuk dalam data sekaligus memeriksa kembali data penerima yang kondisinya sudah berubah.
“Pembentukan Agen Perlinsos merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Sosial untuk memperkuat basis data. Dengan data yang lebih akurat, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran,” ujar Agung, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Agung, perubahan kondisi ekonomi masyarakat membuat data penerima bansos perlu diperbarui secara berkala. Warga yang sebelumnya masuk kategori penerima bantuan belum tentu memiliki kondisi yang sama saat dilakukan pendataan berikutnya.
Sebaliknya, masyarakat yang mengalami penurunan kondisi ekonomi juga berpotensi belum tercatat sebagai penerima bantuan. Karena itu, proses verifikasi tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan data yang sudah ada, tetapi juga menemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Verifikasi diperlukan untuk melihat kondisi sebenarnya. Kita tidak hanya mencari warga yang belum mendapatkan bantuan, tetapi juga memastikan data penerima yang sudah tercatat masih sesuai dengan keadaan ekonominya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Babinsa, aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas, Pramuka, kader desa, Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK, hingga Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM.
Agung menegaskan, para agen tersebut berstatus sebagai relawan. Mereka tidak mendapatkan gaji maupun bayaran dan tidak diperbolehkan meminta imbalan kepada masyarakat dalam proses pendataan maupun verifikasi.
“Agen Perlinsos sepenuhnya merupakan relawan. Mereka tidak digaji, tidak menerima bayaran, dan tidak boleh memungut biaya apa pun dari masyarakat,” jelasnya.
Proses pendaftaran dan pemutakhiran data dilakukan menggunakan sistem digital yang terhubung dengan data dari sejumlah kementerian dan lembaga. Calon Agen Perlinsos juga diwajibkan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD sebelum melakukan pendaftaran.
Sistem tersebut dilengkapi mekanisme pencocokan data kependudukan dan informasi sosial ekonomi. Verifikasi juga mencakup validasi wajah untuk memastikan identitas pihak yang melakukan pengajuan.
Data yang tidak sesuai dengan hasil verifikasi dapat ditolak atau membuat proses pengajuan terkunci. Mekanisme tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi kesalahan input maupun ketidaksesuaian informasi penerima bantuan.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi, saat ini baru sekitar 33 persen data yang telah terverifikasi. Kondisi tersebut masih menjadi tantangan dalam memastikan validitas data penerima bansos, termasuk mengantisipasi data anomali dan ketidaksesuaian rekening penerima.
Dinsos Jombang terus mendorong sosialisasi dan pendampingan agar proses verifikasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Pemerintah menargetkan pada 2027 pengusulan dan pembaruan data desil penerima bantuan sosial dapat dilakukan melalui mekanisme Perlinsos.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....