Media Penyiaran Hadapi Disrupsi Digital dan Ketimpangan Aturan
- 17 Sep 2026 10:58 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Perkembangan teknologi digital yang kian masif membawa dampak besar terhadap keberlangsungan industri penyiaran konvensional di Indonesia. Dosen Ilmu Komunikasi UIN Syekh Wasil Kediri, Dr. Prilani, menilai tantangan utama saat ini muncul karena sebagian besar media penyiaran masih berada di basis konvensional dan belum melakukan konvergensi media secara utuh.
Menurut Prilani, lembaga penyiaran saat ini umumnya baru sebatas melakukan migrasi platform, bukan menyatukan ekosistem kerja secara menyeluruh. Di sisi lain, perilaku audiens telah berubah drastis akibat melimpahnya pilihan konten di media sosial, yang membuat pendapatan iklan media tradisional kian tergerus oleh platform digital tanpa aturan yang mengikat.
"Media penyiaran tantangannya luar biasa sekali, home base-nya media penyiaran masih konvensional. Mereka hanya migrasi tapi tidak berkonvergensi, artinya memadukan dan menyatukan, konvergensi itu perlu perjuangan," ujar Prilani, kepada RRI, Kamis, 17 September 2026.
Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya minat Generasi Z terhadap media radio terestrial yang berada pada titik sangat rendah. Prilani menyebut industri penyiaran cenderung terlambat dalam mengadopsi teknologi baru untuk mengimbangi kecepatan media sosial, sehingga perlu inovasi program yang lebih adaptif untuk menarik kembali perhatian pendengar muda.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner KPID Jawa Timur periode 2016-2025 sekaligus Pemerhati Media, Immanuel Yosua, menyoroti kondisi media penyiaran daerah yang kian mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan banyak radio komunitas maupun swasta yang terpaksa berhenti siaran hingga alih manajemen akibat tidak mampu bertahan di tengah era disrupsi.
Yosua menilai ada ketimpangan aturan yang nyata antara media konvensional yang diikat aturan ketat dengan kreator konten di media sosial yang relatif bebas. Kondisi ini membuat industri penyiaran lokal berjalan dalam ketidakadilan persaingan sementara payung hukum yang ada belum mampu menjangkau dinamika media baru secara optimal.
"Kami di dunia penyiaran melihat tidak adanya keadilan penyiaran, sementara radio dengan begitu ketatnya regulasi. Di sisi lain media sosial sangat bebas, dan selama ini kita bertarung dengan derasnya informasi sementara negara sendiri masih berjuang," kata Yosua.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Yosua mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran agar mampu menciptakan iklim kompetisi yang adil. Sementara itu, Prilani menyimpulkan bahwa selain kepastian aturan, kunci utama bagi media penyiaran untuk bertahan adalah konsistensi dalam menyajikan konten berkualitas dan terverifikasi yang menjadi keunggulan mutlak media mainstream.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....