Pemkab Kediri Bahas Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna
- 18 Agt 2026 17:35 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa, 18 Agustus 2026. Ketiga Raperda tersebut mencakup perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna tersebut diawali dengan melanjutkan pembahasan dua Raperda usul prakarsa DPRD yang telah memasuki pembicaraan tingkat pertama bagian kedua. “Agenda berikutnya adalah memulai pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kediri. Selain pembahasan Raperda, rapat paripurna juga mengagendakan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam rapat tersebut menyampaikan pendapat terhadap dua Raperda usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Kesejahteraan Sosial serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurut Dhito, Raperda Kesejahteraan Sosial diperlukan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kediri.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus menjamin hak masyarakat. Ia menyebut, penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera, tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dinilai penting untuk memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk membangun toleransi, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta memperkuat nasionalisme. “Melalui Raperda ini, pengamalan Pancasila diharapkan semakin terfasilitasi, sekaligus memperkuat toleransi, kerukunan, nasionalisme dan wawasan kebangsaan masyarakat,” ujar Dhito.
Terkait Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dhito mengatakan penyesuaian aturan diperlukan mengikuti perkembangan regulasi pemerintah pusat, terutama setelah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung transparan, efisien dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga berupaya menghindari ketidaksesuaian aturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan barang milik daerah. Adapun Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diarahkan untuk menjaga keseimbangan aktivitas perdagangan dengan keberlangsungan pelaku usaha lokal.
Penataan tersebut diharapkan tidak memberikan dampak negatif terhadap UMKM, koperasi, pasar rakyat maupun toko kelontong. “Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan agar perkembangannya tetap berjalan tanpa mengorbankan UMKM, koperasi, pasar rakyat dan toko kelontong,” katanya.
Sedangkan untuk Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Dhito menyampaikan penyusunannya mempertimbangkan perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, penyesuaian pendapatan asli daerah, hasil pemeriksaan BPK serta perkembangan program pembangunan daerah. Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan sekitar Rp2,95 triliun. Sementara belanja daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,30 triliun.
Dhito menegaskan, penyesuaian anggaran harus diikuti dengan penentuan prioritas belanja secara lebih ketat. Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembangunan mengharuskan pemerintah daerah memastikan anggaran memberikan manfaat yang optimal.
“Dengan adanya penyesuaian pendapatan, belanja daerah harus diarahkan lebih selektif agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat,” ucap Dhito.
Ia menambahkan, efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah kini menjadi kebutuhan. Pemerintah bersama DPRD diharapkan dapat membahas seluruh Raperda secara terbuka dan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kediri.
“Harapannya, seluruh pembahasan dapat berjalan terbuka, konstruktif dan dilandasi semangat kebersamaan untuk memperkuat pembangunan Kabupaten Kediri agar semakin maju, mandiri, berdaya saing dan sejahtera,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....