Menjelang Muktamar NU ke-35, Penataan Kawasan Dilakukan

  • 17 Agt 2026 22:48 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Penataan kawasan mulai dilakukan menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang. Salah satu lokasi yang ditata berada di sekitar Lapangan Untung Suropati, Desa Tambakrejo, dengan membongkar enam ruko dan dua fasilitas umum yang berada di kawasan tersebut.

Proses penataan dilakukan menggunakan satu unit ekskavator dan satu truk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. Alat berat digunakan untuk membantu pembongkaran bangunan sekaligus mengangkut material dari lokasi.

Kepala Desa Tambakrejo, Moh Nasir Fadlillah, mengatakan penataan kawasan tersebut telah disiapkan dengan memperhatikan keberadaan pedagang yang terdampak. Menurutnya, kompensasi bagi pemilik ruko telah diselesaikan sebelum proses pembongkaran dilakukan.

“Seluruh kompensasi sudah diselesaikan. Penghitungannya berdasarkan pendapatan pedagang selama empat hari tidak berjualan, sehingga jumlah yang diterima masing-masing berbeda,” ujar Nasir, Senin, 17 Agustus 2026.

Nasir menyebut nilai kompensasi yang diberikan kepada pemilik ruko berkisar Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000. Pembiayaan kompensasi tersebut sepenuhnya ditanggung panitia lokal Muktamar ke-35 NU.

Selain kompensasi, panitia lokal juga bertanggung jawab terhadap proses relokasi pedagang yang terdampak. Dari enam pedagang, empat orang telah dipindahkan ke tempat sementara, sedangkan dua pedagang lainnya masih dalam proses pencarian lokasi.

“Empat pedagang sudah kami relokasi ke tempat sementara. Dua lainnya masih dicarikan ruko sementara yang sesuai, dan seluruh proses pemindahannya menjadi tanggung jawab panitia lokal,” jelas Nasir.

Penataan kawasan melibatkan Dinas PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari persiapan lingkungan sekitar lokasi Muktamar yang dipusatkan di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

Pemerintah Desa Tambakrejo menargetkan seluruh proses penataan kawasan dan relokasi pedagang dapat diselesaikan sesuai jadwal. Penyelesaian tersebut juga diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Target penyelesaian seluruh proses penataan dan relokasi adalah 20 September 2026,” kata Nasir.

Penataan kawasan tersebut menjadi salah satu langkah persiapan menghadapi rangkaian Muktamar ke-35 NU. Pemerintah desa bersama panitia lokal juga memperhatikan akses dan kenyamanan masyarakat agar aktivitas warga tetap dapat berjalan selama pelaksanaan kegiatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....