Cegah Sengketa Tanah Wakaf, Kemenag Kota Kediri Perkuat Pemahaman Legalitas

  • 04 Agt 2026 16:17 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Untuk mencegah munculnya kasus sengketa tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri menggelar kegiatan bersama

RRI.CO.ID, Kediri – Untuk mencegah munculnya kasus sengketa tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri menggelar kegiatan bersama. Upaya ini diwujudkan melalui Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan di Hotel Merdeka, Selasa, 4 Agustus 2026.

Kegiatan ini juga menghadirkan ATR-BPN Kota Kediri sebagai Narasumber utama sebagai instansi yang berperan dalam mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf. Dengan diikuti oleh 50 peserta dari unsur penyuluh agama Islam, perwakilan takmir masjid, dan nadzir, seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelolaan aset wakaf agar tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu mencegah sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Seminar dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Kediri, Qowwimudin Thoha. Dalam sambutannya Gus Qowwim, sapaan akrab beliau menekankan bahwa sejatinya tanah wakaf adalah milik umat sehingga harus menjadi perekat persaudaraan alih-alih sumber perselisihan.

"Saya berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata membangun kesadaran bahwa menjaga aset wakaf sama pentingnya dengan membangun fisik tempat ibadah itu sendiri," ujar Gus Qowim.

Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa pencegahan harus menjadi prioritas melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar setiap proses perwakafan memiliki administrasi yang tertib, legalitas yang kuat, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, A. Zamroni, menyampaikan, bahwa pendampingan terhadap pengelolaan wakaf merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Agama untuk memastikan amanah wakif terlaksana dengan baik.

"Ini merupakan kewajiban bersama untuk memastikan pengelolaan aset tanah wakaf tetap terkelola dengan baik sesuai keinginan wakif (pemberi wakaf) jangan sampai ada masalah kedepannya seperti misalnya tanah wakaf tersebut tidak bersertipikat sehingga ahli waris wakif jadi mempermasalahkan atau legalitas tanah yang akan diwakafkan ternyata bermasalah, dan lain-lain," kata Zamroni.

Ketua BWI Kota Kediri, KH. Zubaduzzaman, menyatakan, bahwa berdasarkan data SIWAK Kementerian Agama, di Kota Kediri terdapat 504 bidang tanah wakaf dengan luas sekitar 13,54 hektare, di mana 444 bidang (88,1 persen) telah bersertifikat dan 60 bidang (11,9 persen) masih belum bersertifikat. "Kondisi tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah untuk mewujudkan kepastian hukum seluruh aset wakaf," katanya.

Zubaduzzaman juga mengungkapkan, bahwa potensi konflik antara lain dipicu oleh ahli waris yang menarik kembali tanah wakaf, belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW), pergantian nadzir yang tidak dilaporkan, perubahan batas tanah, hingga sengketa kepemilikan. Menurutnya, penyelesaian konflik dilakukan secara bertahap melalui tabayyun, musyawarah, mediasi, arbitrase syariah apabila diperlukan, hingga jalur pengadilan sebagai pilihan terakhir.

"Semua strategi tersebut perlu kita jalani dengan prinsip menyelesaikan sengketa dengan menjaga persaudaraan, keadilan, dan kemaslahatan umat," katanya.

Dengan strategi tersebut narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Kediri, Fajar Adi Prasetyo, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), mengatakan, strategi Perlindungan aset wakaf dimulai dari tertib administrasi. Legalitas seperti sertifikasi, kelengkapan dokumen, pendataan yang baik perlu untuk dilakukan agar ada data valid tentang aset tanah yang diwakafkan.

Lebih lanjut Fajar juga menyebutkan, bahwa sinergi antara nadzir, Kementerian Agama, ATR/BPN, BWI, dan pemerintah daerah merupakan kunci untuk mencegah konflik sekaligus memastikan tanah wakaf terus memberikan manfaat bagi ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Melalui seminar ini, Kemenag Kota Kediri berharap para peserta yang hadir memiliki pemahaman yang lebih integral tentang legalitas dan pengelolaan tanah wakaf, serta mampu turut aktif membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf, sehingga aset wakaf dapat terlindungi, terkelola secara profesional, dan terus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....