Satpol PP Kota Kediri Perketat Pengawasan Rokok tanpa Cukai
- 14 Jul 2026 16:35 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai di seluruh wilayah kota. Langkah tersebut dilakukan melalui operasi gabungan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri serta Polres Kediri Kota sebagai upaya menekan distribusi barang kena cukai ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran rokok tanpa cukai masih tersebar di seluruh kecamatan di Kota Kediri. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam rantai distribusi rokok ilegal harus dihentikan karena seluruh aktivitas tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami masih menemukan peredaran rokok tanpa cukai di berbagai wilayah. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, menyimpan, maupun mengedarkan produk tersebut, sebab setiap bentuk peredarannya dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum," ujar Paulus, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, rokok ilegal umumnya dipasarkan melalui toko kelontong maupun lapak penjualan eceran. Untuk itu, petugas sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi.
Dari operasi terbaru pada awal Juli 2026, petugas mengamankan 6.896 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp10,46 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai diperkirakan mencapai Rp6,84 juta. Paulus menambahkan, akumulasi hasil penindakan selama Juni hingga awal Juli 2026 telah mencapai sekitar 10 ribu batang rokok ilegal.
"Pada Juni kami menyita sekitar 3.000 lebih batang rokok ilegal, kemudian pada awal Juli bertambah 6.896 batang. Artinya, dalam waktu sekitar dua bulan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sudah mendekati 10 ribu batang," jelasnya.
Perwakilan KPP Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menegaskan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Selain penindakan, Bea Cukai juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal.
"Kami akan terus menyeimbangkan upaya penegakan hukum dengan kegiatan sosialisasi. Harapannya, masyarakat semakin memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredarannya," kata Arintoko.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....