Pendataan MBK dalam Dapodik Masih Menjadi Tantangan Pendidikan Inklusif
- 27 Jun 2026 14:58 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Pendataan murid berkebutuhan khusus (MBK) ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Kediri.
Sejumlah kendala, mulai dari belum optimalnya proses identifikasi di sekolah hingga keterbatasan dokumen hasil pemeriksaan dari tenaga profesional, menyebabkan masih ada MBK yang belum tercatat dalam sistem. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi optimalisasi layanan pendidikan serta penyaluran program pengembangan sekolah inklusi.
Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri sekaligus Bidang Sosial Kelompok Kerja Guru Pendamping Khusus (KKG GPK) Kabupaten Kediri, Sri Mulyani, mengatakan bahwa anak yang belum tercatat sebagai MBK di Dapodik sebenarnya tetap memperoleh hak belajar yang sama dengan peserta didik lainnya.
"Anak tetap mendapatkan hak belajar yang sama, tetapi ketika statusnya sudah tercatat sebagai murid berkebutuhan khusus di Dapodik, sekolah memiliki dasar untuk memberikan layanan yang lebih tepat dan memperoleh dukungan program pendidikan inklusif," ujarnya kepada RRI, Sabtu, 27 Juni 2026.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan bersama KKG GPK terus memberikan edukasi kepada seluruh sekolah agar lebih aktif melakukan identifikasi dini terhadap peserta didik yang memerlukan layanan khusus.
“Di bulan Juli 2026 nanti, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri malalui KKG GPK akan melaksanakan program asesmen terhadap 100 anak oleh psikolog yang dibagi ke empat koordinator wilayah, yakni Pare, Papar, Ngadiluwih, dan Kabupaten Kediri bagian Barat. Apabila kuota asesmen belum mencukupi, di sini guru masih bisa juga untuk memanfaatkan instrumen identifikasi yang telah disediakan pemerintah sebagai dasar pendataan MBK ke dalam Dapodik,” jelasnya.
Sementara itu, GPK Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri sekaligus Guru SDN Dukuh 3 Ngadiluwih, Zunanik Puji Lestari, mengatakan bahwa proses pendataan MBK memang kerap menemui kendala, khususnya saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Tidak semua orang tua membawa hasil pemeriksaan dari dokter atau psikolog saat mendaftarkan anak ke sekolah. Dampaknya adalah sekolah sering kali baru mengetahui adanya kondisi klinis dari anak kebutuhan khusus setelah proses pembelajaran berlangsung sehingga pendataan ke Dapodik menjadi terlambat,” katanya.
Di samping itu, Zunanik menyebut bahwa sekolah reguler tetap berkewajiban menerima peserta didik berkebutuhan khusus sesuai kebijakan pendidikan inklusif, dengan alokasi kuota sekitar 10 hingga 20 persen dari daya tampung peserta didik. “Tetapi ketika belum ada hasil pemeriksaan dari tenaga profesional, proses pendataan di Dapodik menjadi tidak mudah karena harus memiliki dasar yang jelas," jelasnya.
Selain persoalan administrasi, Zunanik menilai faktor ekonomi juga menjadi penyebab sebagian orang tua belum dapat memeriksakan kondisi anak kepada tenaga medis. Karena itu, guru didorong untuk melakukan identifikasi awal sesuai kemampuan dan instrumen yang tersedia sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan peserta didik.
“Ini sebagai bentuk upaya dan kepedulian kami sebagai tenaga pendidik. Meskipun memang nantinya hasil identifikasi guru bukan merupakan diagnosis medis, langkah ini tetap penting untuk memberikan gambaran awal sehingga anak tetap memperoleh layanan pendidikan yang sesuai sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari tenaga professional,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....