Saksi Sejarah Bicara 'Marsinah' dan Catatan Noda Hitam HAM
- 02 Mei 2026 20:36 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Saksi sejarah bicara 'Marsinah'
- Catatan noda hitam HAM
- Hari Buruh Internasional - May Day 2026
RRI.CO.ID, Kediri – Peringatan Hari Buruh Internasional yang dikenal dengan kampanye global ‘May Day’ setiap 1 Mei selalu mengajak masyarakat untuk mengingat satu nama ‘Marsinah’, aktivis buruh yang gugur setelah berjuang menyuarakan hak-hak pekerja pabrik. Menurut Umi Kulsum (67), warga Kota Kediri, Jawa Timur, Marsinah adalah satu catatan noda hitam HAM di Indonesia.
“Tahun 1993, saya masih tinggal di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tidak jauh dari tempat Marsinah bekerja (red. PT Catur Putra Surya). Waktu itu saya tahu kabar kematian Marsinah dari koran dan semua warga langsung heboh,” kata Umi, sapaan akrabnya, yang memutuskan tinggal di Kota Kediri setelah suaminya pindah tempat dinas pada tahun 1994.
Meskipun hanya mengetahui kronologi kasus Marsinah dari pemberitaan di televisi, radio, dan surat kabar kala itu, Umi berpendapat bahwa kisah tragis yang dialami perempuan kelahiran Nganjuk itu merupakan potret kelam penegakan HAM di Indonesia. Terlebih lagi, aktor intelektual di balik meninggalnya Marsinah tidak pernah terungkap secara hukum hingga kini.
Berbicara tentang May Day, maka secara otomatis akan berbicara tentang tuntutan terhadap keadilan dan pengungkapan fakta sejarah yang menjadi isu mendesak bagi keluarga Marsinah serta para aktivis. Hal ini merupakan rentetan pasca meninggalnya Marsinah di tahun 1993, dimana setahun setelahnya, para terdakwa yang sempat divonis bersalah akhirnya dibebaskan.
“Saya tinggal di kawasan industri dan memiliki usaha kos-kosan karyawan pabrik. Waktu ada mogok kerja besar-besaran di pabrik arloji Porong (red. tempat kerja Marsinah), infonya langsung menyebar luas,” ujar Umi seraya menceritakan Marsinah yang sempat diculik sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia tidak lama setelah demonstrasi terjadi.
“Setahu saya pabrik arloji (red. PT Catur Putra Surya) sekarang sudah tidak ada karena tenggelam dalam lumpur panas Lapindo Porong, Sidoarjo. Jaraknya sangat dekat dengan pusat semburan lumpur. Banyak warga yang bilang kalau ini karma kasus Marsinah. Meski sudah sangat lama, saya tetap berharap keadilan segera terwujud” ucap Umi kepada RRI Kediri.
Tiga dekade berlalu, namun masih banyak pihak aktivis buruh, Komnas HAM, dan organisasi masyarakat sipil, terus menyuarakan keadilan hukum untuk mendiang Marsinah dan para keluarganya. Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TH/Tahun 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....