Percepatan Legalitas Aset, 403 Nazhir di Jombang Terima Sertifikat Tanah Wakaf
- 28 Apr 2026 20:20 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang — Upaya percepatan legalitas aset wakaf di Kabupaten Jombang ditandai dengan penyerahan 403 sertifikat tanah kepada para nazhir, Selasa, 28 April 2026, di Aula Al-Muhajirin Kemenag Jombang.
Penyerahan ini turut disertai dengan peluncuran dashboard wakaf digital, yang menjadi bagian dari langkah memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset wakaf di kemudian hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Muhajir, menyatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang selama ini mendorong percepatan sertifikasi wakaf.
“Kami mengapresiasi sinergi semua pihak, termasuk Satgas Wakaf, sehingga ratusan sertifikat bisa diselesaikan dan diserahkan hari ini,” ujarnya.
Meski demikian, proses legalisasi di lapangan masih menemui hambatan, terutama pada tahapan administratif seperti pemecahan bidang tanah yang membutuhkan biaya tambahan. “Beberapa kendala teknis masih ditemui di masyarakat, tetapi kami terus berupaya agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan merata,” kata Muhajir.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenag Jombang juga mulai menerapkan sistem digital untuk pengelolaan data wakaf guna mendukung percepatan pendataan dan transparansi informasi. Sistem ini diharapkan mampu mengintegrasikan data yang selama ini tersebar di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA). “Kami menargetkan seluruh data wakaf di Jombang dapat terhimpun secara lengkap dan valid dalam satu sistem terintegrasi,” jelasnya.
Hadir di kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, menegaskan bahwa keberhasilan sertifikasi tersebut tidak lepas dari kerja sama berbagai instansi.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Pertanahan, Kemenag, dan pemerintah daerah. Ke depan, sistem digital akan semakin mempermudah proses ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Purwanto, menilai sertifikasi massal wakaf sebagai langkah penting dalam menjaga aset umat.
“Potensi wakaf di daerah ini cukup besar, sehingga perlu dikelola secara profesional dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya penguatan kerja sama antarinstansi dan peningkatan kapasitas nazhir dalam pengelolaan wakaf. “Sinergi harus terus dibangun agar aset wakaf tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah Kantor Urusan Agama dengan capaian Akta Ikrar Wakaf tertinggi serta anggota Satgas Wakaf yang dinilai aktif. Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pendataan dan legalisasi aset wakaf di Kabupaten Jombang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....