Cegah Kekerasan pada Santri, Kemenag Hadirkan Telepontren

  • 19 Jun 2026 05:30 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.DI, Kediri- Kementerian Agama RI menghadirkan layanan Telepontren guna mengakomodasi maraknya kasus kekerasan kepada santri di Pondok Pesantren maupun lembaga pendidikan islam lainya. Layanan ini dapat memudahkan para santri, orangtua, hingga masyarakat umum untuk mendapatkan perlindungan sekaligus memuat laporan potensi-potensi kriminalisasi di lingkungan santri.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Telepontren dapat diakses melalui layanan chat dan call center berbasis WhatsApp pada nomor resmi 0822-2666-1854. Kehadiran Telepontren sekaligus melengkapi tugas Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual di Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam.

Strategi ini menurut Menteri Agama, Nasaruddin Umar, adalah mitigasi. Termasuk di antaranya, penguatan komunikasi respons cepat bersama para ahli, pelatihan pengasuhan ramah anak bagi fasilitator pesantren, hingga pelatihan tarbiyah jinsiyyah (pendidikan kesadaran seksual dalam Islam) bagi para santri.

Sebagai rencana tindak lanjut (RTL) pada tahun 2026-2027, Kemenag akan merealisasikan pembentukan Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan tingkat lanjutan, penyusunan Standar Nasional Pesantren Aman dan Ramah Santri, Indeks Nasional Perlindungan Santri, hingga Audit Keamanan Pesantren Nasional.

Kemenag memastikan sistem pelaporan, regulasi, dan tata kelola yang kuat, mampu membangun pesantren menjadi ruang pendidikan keagamaan yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan baik verbal maupun non verbal. Dengan pendekatan-pendekatan ini, kekerasan terhadap anak dapat dipahami sebagai peringatan atas pentingnya pengawasan, dan akuntabilitas lembaga pendidikan.

Catatan Satgas Pesantren Ramah Anak Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, sepanjang Januari–Desember 2025 terdapat 26 kasus yang diterima, dengan rinciannya terdiri atas 14 kasus pelecehan seksual, 5 kasus perundungan, dan 7 kasus kekerasan fisik.

Sementara penanganan yang telah dilakukan oleh Kemenag meliputi penggantian kepemimpinan/pengasuh pesantren (2 penanganan), penonaktifan profesi pelaku (2 penanganan), klarifikasi (2 penanganan), teguran terhadap pelaku (4 penanganan), penghentian kegiatan operasional pesantren (2 penanganan), serta pelaporan pelaku ke ranah hukum yang dibarengi penanganan psikologi korban (14 penanganan).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....