Halte Ramah HAM Wujud Kepedulian dalam Pelayanan Publik
- 02 Apr 2026 15:58 WIB
- Kediri
Poin Utama
- halte ramah HAM
- pelayanan publik
- kantor imigrasi kab. kediri
RRI.CO.ID, Kediri – Halte Ramah HAM yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mendapatkan respon positif dari para pengunjung, Kamis, 2 April 2026. Selain merupakan wujud inovasi, hal ini juga merupakan wujud kepedulian dalam pelayanan publik untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga.
Menurut Mohammad Ali Sodik (43), warga Kras, Kabupaten Kediri yang datang ke kantor imigrasi untuk memproses paspor, Negara berkewajiban memberikan pelayanan kepada setiap warga negara dan penduduknya.
“Menurut saya dengan adanya Halte Ramah HAM, artinya pelayanan publik sudah semakin prima,” kata Sodik saat ditemui RRI Kediri, Kamis pagi.
“Penyandang disabilitas tentu memiliki keterbatasan akses yang tidak sama dengan non disabilitas. Tapi secara akses pelayanan, mereka punya hak yang sama,” ujar Sodik yang merupakan seorang akademisi di Universitas STRADA Indonesia Kota Kediri ini.
“Namanya juga HAM, Hak Asasi Manusia, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan menjadi prioritas.”
Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, kelompok rentan seperti orang lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, hingga warga binaan pemasyarakatan, mereka diharapkan memperoleh aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas di Kantor Imigrasi.
Sementara itu, Elizabeth (68), pemohon paspor asal Pare, Kabupaten Kediri, ia merasa banyak terbantu dan dimudahkan dalam pelayanan melalui Halte Ramah HAM.
“Puji Tuhan, sejak awal datang sudah didampingi dan diarahkan sampai selesai. Proses foto paspor juga lancar sampai diantar petugas kembali ke Halte,” ucap Eli, sapaan akrab warga keturunan Tionghoa ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....