Lebaran 2026, 418 WBP Jombang Terima Remisi
- 21 Mar 2026 16:43 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Sebanyak 418 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Jombang menerima remisi masa hukuman pada momentum Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Rino Soleh Sumitro, menyampaikan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap perilaku dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. Ia menegaskan, seluruh penerima telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Mereka yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri ini memenuhi syarat sesuai ketentuan dan pasal yang berlaku. Mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, hingga menunjukkan penurunan tingkat risiko. Jadi, mereka layak menerima remisi,” ujarnya.
Pemberian remisi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan rutin pemerintah saat hari besar keagamaan, tetapi juga mencerminkan evaluasi terhadap proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Remisi dipandang sebagai indikator adanya perubahan sikap dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Rino berharap, pengurangan masa hukuman ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
“Kami berharap yang mendapatkan reward ini dapat meningkatkan diri ke hal yang baik dan positif, berdampak bagi keluarga dan negara, serta bisa kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Penyerahan remisi ini dilakukan setelah pelaksanaan salat Idulfitri. Dari total 418 penerima, satu orang dinyatakan langsung bebas karena telah memenuhi seluruh ketentuan tanpa menjalani masa subsider.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....