Atasi Sampah, Jombang Terapkan Program Indonesia ASRI

  • 08 Mar 2026 19:07 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menerapkan Program Indonesia ASRI sebagai langkah mengatasi persoalan sampah yang volumenya mencapai sekitar 530 ton per hari.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 100.3.4.2/126/415.01/2026 yang mengatur pelaksanaan gerakan kebersihan secara rutin di berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah hingga lembaga pendidikan.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah mewajibkan pelaksanaan kerja bakti setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Selain itu, kegiatan Jumat Bersih juga dijadwalkan digelar di ruang publik yang diawali dengan aktivitas olahraga bersama guna mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa gerakan kebersihan tersebut harus dijalankan secara berkelanjutan agar upaya penanganan sampah dapat memberikan hasil yang nyata.

“Program ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Kami meminta Inspektorat bersama DLH melakukan pengawasan rutin agar perubahan dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular benar-benar berjalan,” kata Warsubi, Minggu, 8 Maret 2026.

Menurutnya, penerapan program tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar pada 2 Februari 2026, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.11/889/SJ.

Program Indonesia ASRI sendiri memiliki empat fokus utama, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Pelaksanaannya mencakup penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana, pengelolaan sanitasi dan air bersih, kegiatan kerja bakti lingkungan, hingga penataan taman serta ruang publik agar lebih tertata dan nyaman.

"Kami juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Seluruh lapisan masyarakat kami dorong untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan wadah minum ulang, serta memilah sampah organik dan anorganik," ujarnya.

Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposter, biopori, maggot, maupun lubang resapan, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan melalui bank sampah atau program sedekah sampah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, Miftahul Ulum, menyebut program Indonesia ASRI merupakan kebijakan nasional yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

“Program ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang perlu ditindaklanjuti oleh daerah. Di Kabupaten Jombang, implementasinya sudah dimulai melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....