Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Awasi Peredaran Sembako

  • 06 Mar 2026 14:04 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Untuk mengantisipasi aksi penimbunan, Satgas Pangan Polres Kediri memperketat pengawasan peredaran sembako di wilayahnya. Upaya ini, bertujuan untuk menjaga stabiliasi harga dan menjamin pasokan bahan pokok pada momentum Ramadan dan Lebaran 1447 H.

"Nantinya, kami akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Seperti melakukan penimbunan barang, permainan harga, maupun distribusi pangan yang tidak sesuai ketentuan," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, dalam keterangannya, di Kediri, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut AKP Joshua, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh tim Satgas Pangan. Hal ini juga mengingat, menjelang hari raya idul Fitri yang kebutuhannya masyarakat diperkirakan meningkat.

"Masyarakat juga kami imbau tidak perlu panic buying. Karena stok bahan pokok masih tercukupi dan kami sudah dan juga berkoordinasi dengan pihak dinas terkait," ucap AKP Joshua.

Oleh karena itu, tambah AKP Joshua, bentuk pengawasan sembako ini bukan hanya digelar dengan pemantauan di pasar tradisional. Tapi juga berlangsung di pasar modern dan tingkat distributor.

"Harapannya, di level ritel modern dan distributor harus bisa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Ia meyakini, langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran. Bahkan, menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.

"Kamipun melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengantisipasi potensi pelanggaran di sektor pangan," kata AKP Joshua.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan atau praktik yang merugikan konsumen.

Untuk itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui layanan kedaruratan atau Call Center Polri di nomor 110, yang dapat diakses gratis selama 24 jam. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat respons aparat dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Layanan call center Polri 110 ini tanpa biaya. Silakan saja, bila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran bisa menghubungi di layanan tersebut," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....