DPRD Jombang Tegaskan Objektif Raperda Guru

  • 31 Jan 2026 17:47 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dilakukan secara objektif dan berimbang.

Regulasi tersebut dipastikan tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan, melainkan untuk memperjelas batas tanggung jawab, etika, dan perlindungan hukum bagi profesi guru.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran dari Aliansi Inklusi Jombang yang menyoroti potensi penyalahgunaan Raperda di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di sekolah. Kritik tersebut dikhawatirkan memunculkan persepsi bahwa regulasi ini dapat menjadi celah hukum bagi oknum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak sejalan dengan substansi yang sedang dibahas. Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual telah diatur sebagai tindak pidana dan berada di luar ruang perlindungan Raperda.

“Kalau sudah masuk kategori kekerasan atau pelecehan seksual, itu jelas pidana. Tidak ada regulasi daerah yang bisa membenarkan atau melindungi perbuatan seperti itu,” ujar Kartiyono, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal DPRD Jombang membuka ruang partisipasi publik agar Raperda tidak ditafsirkan secara keliru. Menurutnya, aturan ini justru disusun untuk mempertegas batasan perilaku guru dalam menjalankan profesinya.

“Raperda ini bukan tameng bagi pelanggar hukum. Justru di dalamnya ditegaskan mana tindakan profesional yang dibenarkan dan mana yang melanggar hukum dalam dunia pendidikan,” jelasnya.

Kartiyono juga menilai bahwa keberadaan oknum pendidik yang melakukan pelanggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan perlindungan terhadap profesi guru secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa guru tetap memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Raperda Perlindungan Guru akan diselaraskan dengan peraturan lain yang telah berlaku, termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan.

“Perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama. Negara harus hadir secara adil, melindungi siswa sekaligus menjaga martabat guru yang menjalankan tugas sesuai aturan,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....