Mas Dhito Terapkan Kontrak Kinerja, Kepala OPD Bisa Dimutasi

  • 06 Mar 2025 21:47 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito mewajibkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani kontrak kinerja. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pembangunan daerah pada periode 2025–2030.

"Kami minta Kepala OPD berkomitmen membangun Kabupaten Kediri sesuai target yang telah ditetapkan," ujar Mas Dhito usai rapat paripurna di Graha Sabha Canda Bhirawa, DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (6/3/2025).

Dokumen kontrak berisi penugasan dan target yang harus dicapai OPD berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan. Setiap program pembangunan akan dievaluasi secara ketat.

Ia mencontohkan, Dinas Perkim memiliki tanggung jawab menyelesaikan pembangunan stadion dalam lima tahun. Rinciannya meliputi alokasi anggaran, tahapan pengerjaan, serta spesifikasi proyek yang telah ditentukan.

Jika kepala OPD gagal memenuhi target, Mas Dhito memastikan akan melakukan mutasi jabatan. "Kalau tidak diselesaikan, jangan harap jadi kepala OPD di periode berikutnya," katanya.

Terkait visi dan misi kepemimpinannya, Mas Dhito menegaskan bahwa arah pembangunan masih sejalan dengan periode pertama. Program daerah juga harus menyesuaikan kebijakan pemerintah provinsi, pusat, serta arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Asta Cita.

Pemkab Kediri berkomitmen menjalankan 17 program prioritas, termasuk realisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan akses pendidikan, serta kemudahan layanan kesehatan.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengingatkan agar efisiensi anggaran tidak mengganggu pelayanan publik. "Kita maksimalkan kinerja dengan anggaran yang ada," ujarnya.

Rapat paripurna dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, jajaran DPRD, Forkopimda, dan kepala OPD Pemkab Kediri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....