Pemkot Kediri Perluas Penerapan Kawasan tanpa Rokok
- 16 Sep 2026 17:39 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri – Pemerintah Kota Kediri memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mendorong keterlibatan berbagai sektor di ruang publik. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar fasilitas kesehatan, tetapi juga sekolah, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, hingga fasilitas umum lainnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Hamida, Sp.P., mengatakan penerapan KTR membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena pengendalian paparan asap rokok tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Pengelola fasilitas publik, satuan pendidikan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dinilai memiliki peran dalam memastikan aturan tersebut berjalan di lingkungannya masing-masing.
Menurutnya, terdapat tujuh kawasan yang menjadi sasaran penerapan KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
“Penerapan KTR harus melibatkan seluruh sektor. Tujuannya agar lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok bisa benar-benar terwujud,” ujar dr. Hamida, Rabu, 16 September 2026.
Pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama menjadi salah satu pendekatan yang didorong Dinkes Kota Kediri. Kedekatan mereka dengan masyarakat dinilai dapat membantu penyampaian edukasi mengenai bahaya rokok sekaligus membangun kesadaran untuk mematuhi ketentuan KTR.
Dr. Hamida mengatakan pesan mengenai kesehatan juga perlu disampaikan dengan cara yang mampu menarik perhatian masyarakat. Dinkes mendorong pengembangan iklan layanan masyarakat dengan kemasan yang lebih komunikatif untuk meningkatkan daya jangkau edukasi.
“Kami ingin pesan kesehatan dikemas lebih menarik agar masyarakat memperhatikannya. Jangan sampai pesan kesehatan justru kalah menarik dibandingkan iklan produk tembakau,” ujarnya.
Dalam penerapannya, tempat umum dan tempat kerja masih dapat menyediakan ruang khusus merokok dengan sejumlah ketentuan. Ruang tersebut harus berada di area terbuka atau memiliki sirkulasi udara yang baik, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan keluar, serta tidak berada di jalur orang berlalu-lalang.
Perluasan penerapan KTR tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, termasuk mereka yang tidak merokok. Dinkes Kota Kediri mendorong agar kepatuhan terhadap KTR tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi berkembang menjadi kesadaran bersama di lingkungan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....