Kemenhaj Jombang Tegaskan Asuransi dan Badal Haji Jemaah Wafat Tetap Tersalurkan
- 09 Jun 2026 18:17 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang memastikan seluruh hak jemaah haji asal Jombang yang meninggal dunia di Tanah Suci tetap dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah. Hak tersebut meliputi santunan asuransi hingga pelaksanaan badal haji bagi jemaah yang wafat sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang, Ilham Rohim, mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme perlindungan bagi jemaah haji yang meninggal selama menjalankan ibadah. Seluruh hak yang menjadi bagian dari penyelenggaraan haji akan tetap diberikan kepada jemaah maupun ahli warisnya.
"Setiap jemaah yang wafat tetap memperoleh hak sesuai regulasi yang berlaku, termasuk santunan asuransi dengan nilai setara Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau sekitar Rp60.000.000," ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain santunan asuransi, pemerintah juga memberikan layanan badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum menuntaskan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pelaksanaan badal dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sehingga kewajiban ibadah haji tetap dapat ditunaikan.
"Apabila jemaah meninggal sebelum menyelesaikan tahapan Armuzna, maka hajinya akan dibadalkan. Keluarga nantinya juga menerima air zamzam beserta sertifikat badal haji sebagai bagian dari hak yang diberikan pemerintah," kata Ilham.
Ia menjelaskan, informasi mengenai hak-hak tersebut telah disampaikan kepada keluarga jemaah yang meninggal dunia. Sementara proses pencairan santunan asuransi masih menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat sebelum disalurkan kepada ahli waris.
Adapun, pada musim haji tahun 2026, terdapat dua jemaah asal Kabupaten Jombang yang meninggal dunia di Makkah. Jemaah pertama adalah Suyono (57), anggota Kloter SUB 62 Embarkasi Surabaya, yang meninggal akibat syok kardiogenik sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Menurut Ilham, karena wafat sebelum pelaksanaan Armuzna, ibadah haji almarhum telah diwakilkan melalui mekanisme badal haji oleh petugas yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.
"Meskipun almarhum belum sempat menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah, proses badal haji sudah dilaksanakan sehingga kewajiban hajinya tetap terpenuhi," jelasnya.
Jemaah kedua yang meninggal adalah Rubiansih Sumorejo Sukro (69), warga Kecamatan Mojoagung, yang wafat akibat pneumonia setelah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
"Karena seluruh prosesi hajinya telah selesai dilaksanakan sebelum wafat, almarhumah tidak lagi memerlukan pelaksanaan badal haji," ucap Ilham.
Kemenhaj Kabupaten Jombang berharap seluruh hak jemaah yang meninggal dunia dapat segera diterima oleh keluarga sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, proses pemulangan jemaah haji asal Jombang yang masih berada di Tanah Suci juga dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada 17 hingga 18 Juni 2026 melalui empat kelompok terbang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....