Pelunasan BIPIH Tahap I CJH Asal Jombang Berakhir

  • 23 Des 2025 23:38 WIB
  •  Kediri

KBRN, Jombang: Tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi calon jemaah haji asal Kabupaten Jombang resmi ditutup pada Selasa (23/12/2025).

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jombang, Ilham Rohim, menjelaskan bahwa capaian pelunasan tersebut masih menyisakan kuota yang cukup signifikan. “Dari total 1.190 jemaah yang sudah melakukan pelunasan BIPIH tahap satu, ada 910 jemaah per pukul 15.55 WIB,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan data Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jombang, kuota haji reguler tahun 2026 untuk wilayah Jombang berjumlah 1.190 jemaah. Terkait kemungkinan perpanjangan waktu pelunasan, Ilham menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Ia meminta calon jemaah yang belum melunasi agar terus memantau informasi resmi.

Selain aspek pelunasan biaya, proses pemenuhan syarat kesehatan juga masih berjalan, “Total kuota, sebanyak 938 calon jemaah telah dinyatakan istitaah atau memenuhi syarat kesehatan, sementara sisanya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinkes Jombang,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelunasan BIPIH reguler tahap pertama telah berlangsung sejak (24/11/2025) dan berakhir pada (23/12/2025). Bagi calon jemaah yang belum melunasi pada tahap pertama, pemerintah masih membuka peluang melalui pelunasan tahap kedua, apabila terdapat sisa kuota di tingkat provinsi.

“Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan,” kata Ilham.

Untuk Embarkasi Surabaya tahun 2026, besaran BIPIH ditetapkan sebesar Rp60.645.422. Dengan asumsi setoran awal Rp25.000.000, sisa biaya yang harus dilunasi calon jemaah sebesar Rp35.645.422.

Ilham juga mengingatkan calon jemaah agar segera menyelesaikan pengajuan permohonan khusus, seperti pendamping lansia dan penggabungan keluarga, “Semua pengajuan tersebut harus sudah dientri dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT paling lambat hari ini, 23 Desember 2025,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....