Kemenag Jombang Pastikan Jemaah Haji Meninggal Terima Santunan
- 24 Jun 2025 18:48 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Dua jemaah haji asal Kabupaten Jombang, yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Makkah pada musim haji 2025 dipastikan akan menerima santunan asuransi kematian dari pemerintah. Dana santunan akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing jemaah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, Muhajir, menyatakan, bahwa pemberian santunan ini sudah menjadi ketentuan seperti tahun-tahun sebelumnya, “Seperti tahun sebelumnya, akan dapat asuransi kematian,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa nilai santunan setara dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan oleh jemaah, yakni sekitar Rp 56.000.000. “Nilainya sebesar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang disetorkan, kurang lebih sekitar Rp 56.000.000,” ucapnya.
Proses pencairan santunan hanya akan dilakukan apabila semua dokumen dan persyaratan telah lengkap. “Diserahkan ketika semua persyaratan terpenuhi, karena yang memberikan Kemenag pusat ke rekening jemaah tersebut,” kata Muhajir.
Dua jemaah asal Jombang yang dilaporkan wafat adalah Imam Sucitro (49) dari Dusun Sidomulyo, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, dan Shodiqin Usman (65) dari Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto.
Imam Sucitro meninggal dunia pada Senin (9/6/2025) akibat gagal jantung saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara itu, Shodiqin Usman meninggal dunia pada Kamis (12/6/2025) di Saudi National Hospital (SNH) Makkah karena pneumonia. Jenazahnya telah dimakamkan di Pemakaman Syaraya Makkah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....