Polres Jombang Ungkap Sindikat Curanmor Modus Pengunjung Hiburan Rakyat

  • 30 Jun 2026 19:49 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Polres Jombang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini menyasar sepeda motor milik pengunjung hiburan rakyat di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang yang diduga menjadi bagian dari komplotan berhasil diamankan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 14 aksi pencurian di sembilan kecamatan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, saat menghadiri hiburan masyarakat pada 10 Juni 2026. Laporan tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

"Berawal dari laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari serangkaian pendalaman itu, identitas para pelaku berhasil kami kantongi dan akhirnya seluruhnya dapat diamankan," ujar Magribi saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa, 30 Juni 2026.

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS (37) alias Jepang, warga Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, AA (32) alias Kodok asal Kabupaten Mojokerto, serta AS (37) alias Budi Gopel yang juga berasal dari Kabupaten Mojokerto. Dua tersangka ditangkap saat berada di lokasi pertunjukan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sedangkan dua lainnya diamankan di lokasi Orkes Elsamba, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Pers konferensi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membongkar aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi saat berlangsungnya hiburan rakyat (Foto : RRI/Kusuma)

Menurut Magribi, komplotan tersebut memiliki pembagian tugas yang terorganisasi. Seorang pelaku bertugas menentukan sasaran sekaligus membobol kunci kendaraan menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi pencurian tidak diketahui korban maupun warga.

"Mereka memanfaatkan keramaian acara hiburan. Saat pemilik kendaraan lengah, pelaku yang bertugas langsung merusak rumah kunci dengan kunci T, sedangkan rekannya mengamankan situasi di sekitar lokasi," jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil ditemukan, satu set kunci T beserta mata kuncinya, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi di 14 lokasi yang tersebar di Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto.

Namun hingga kini penyidik baru dapat membuktikan sembilan tempat kejadian perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. "Sampai saat ini kami baru memastikan sembilan TKP yang didukung alat bukti. Sementara beberapa lokasi lainnya masih terus kami kembangkan," kata Magribi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melapor ke layanan Kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....