Selundupkan Narkoba untuk Suami, Petugas Amankan Seorang Istri

  • 27 Feb 2026 05:02 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan perempuan inisial STR (28), seorang warga Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Pengamanan STR, karena petugas mengetahui ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak membesuk narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri, yang tak lain adalah suaminya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi menjelaskan, penangkapan bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu. Menurut AKP Endro, saat itu, petugas Lapas Kelas IIA Kediri yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.21, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, melakukan pemeriksaan terhadap seorang pembesuk.

"Terduga pelaku STR yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 gram. Setelah itu kami lakukan pengembangan," jelas AKP Endro, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal, dari tangan terduga pelaku STR ini ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram dan berat bersih 21,07 gram.

Lalu, turut diamankan dua unit ponsel lengkap dengan simcard, plastik kresek, serta kertas cokelat yang dibalut solasi hitam untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang narapidana berinisial DAP (29), warga Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dari tangan DAP, diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

"Setelah memintai keterangan DAP kami melakukan pengembangan lagi," kata AKP Endro.

Kemudian, imbuh AKP Endroz pengembangan kembali mengarah pada tersangka lain berinisial MDA (20), warga Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dari tangan MDA, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 9,24 gram.

Selanjutnya, satu unit timbangan digital warna hitam, alat hisap sabu dan perlengkapan lainnya, dua pak plastik klip kecil dan dua ponsel.

"Secara keseluruhan, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 31,63 gram," kata AKP Endro.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku STR diduga memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota," katanya.

Rekomendasi Berita