Premanisme di Jombang Masih jadi Ancaman
- 06 Feb 2026 17:09 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang — Aksi premanisme dan kejahatan jalanan di Kabupaten Jombang masih berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok gangster, preman jalanan, maupun oknum tertentu yang mencoba menciptakan keresahan di ruang publik.
Peringatan tersebut disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang sebagai bentuk langkah pencegahan terhadap meningkatnya potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang melibatkan kalangan remaja dan kelompok orang tidak dikenal di jalanan.
Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyatakan bahwa aparat kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme dan anarkisme.
“Kami tidak akan membiarkan aksi yang meresahkan berkembang. Tindakan nekat, meski dilakukan sesaat, bisa berdampak panjang dan merusak masa depan pelakunya,” ujar AKP Dimas, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, banyak pelaku tindak kriminal tidak menyadari konsekuensi jangka panjang dari perbuatannya, terutama terkait rekam jejak hukum. Catatan kriminal, akan melekat dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan.
“Begitu seseorang tercatat dalam database kepolisian, peluang untuk mengakses pekerjaan formal, masuk TNI atau Polri, hingga bergabung dengan instansi pemerintah akan tertutup,” tegasnya.
Selain berdampak pada peluang kerja, keterlibatan dalam aksi kriminal juga berpengaruh langsung pada dunia pendidikan. AKP Dimas menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan institusi pendidikan untuk menindaklanjuti pelajar yang terlibat gangguan keamanan.
“Konsekuensinya bisa berupa tidak diluluskan atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Dalam kondisi seperti itu, pilihan pendidikan menjadi terbatas dan daya saing di dunia kerja semakin menurun,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dimas juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
“Kami ingin mencegah, bukan semata-mata menghukum. Namun jika imbauan ini diabaikan, penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas dan profesional,” katanya mengakhiri.