Pelaku Kasus Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
- 31 Jan 2026 17:43 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan aborsi, terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal ini terungkap dari penanganan kasus Satreskrim Polres Kediri.
Dalam keterangannya Sabtu, 31 Januari 2026, Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyatakan, ada dua tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan aborsi itu. Ia merinci, tersangka laki-laki dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 464 ayat (1) huruf a KUHP, atau Pasal 428 ayat (1) huruf a juncto Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan.
Sementara, jelas AKP Joshua, tersangka perempuan dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 463 KUHP, atau Pasal 427 juncto Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan. "Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait seorang perempuan yang dirawat di Rumah Sakit, Kecamatan Gurah, dengan dugaan kuat telah melakukan tindakan aborsi," katanya.
Ia menambahkan, sesuai hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil menyimpulkan bahwa motif utama perbuatan tersebut adalah karena terduga pelaku merasa belum siap untuk memiliki anak. "Kedua tersangka ini juga mengaku belum siap menjalani peran sebagai orang tua," katanya.
Ia melanjutkan, setelah mengetahui informasi itu maka anggotanya segera mendatangi rumah sakit untuk melakukan pengamatan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, petugas meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tempat tinggal perempuan tersebut yang berlokasi di kawasan GOR Kota Kediri. Kami juga melakukan tindakan medis berupa otopsi terhadap jenazah bayi yang dilahirkan," katanya.
Lebih lanjut, dari hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki. Sementara, tercatat pula usia kandungan diperkirakan sekitar enam hingga tujuh bulan.
"Jadi bayi tersebut, dilahirkan di rumah sakit dalam kondisi masih hidup. Tapi karena lahir secara prematur dan mengalami ketidaksempurnaan pertumbuhan organ, bayi ini tidak dapat bertahan hidup," katanya.