Polres Jombang Ungkap Sindikat Curanmor Antarwilayah

  • 17 Sep 2025 19:34 WIB
  •  Kediri

KBRN, Jombang: Kepolisian Resor Jombang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir, termasuk pelaku utama maupun penadah hasil curian.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, serta hasil penyelidikan terhadap laporan warga yang kehilangan kendaraan maupun barang berharga.

“Dari pengembangan penyelidikan terhadap delapan TKP, kami berhasil mengungkap jaringan ini. Enam di antaranya merupakan pelaku utama pencurian, dan satu orang lainnya berperan sebagai penadah,” ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Para tersangka menggunakan beragam modus, mulai dari memanfaatkan kelalaian korban, membobol rumah dengan kunci duplikat, hingga merusak rumah kunci motor di area persawahan. Salah satunya WJ (36), yang membawa kabur mobil pick-up Mitsubishi L-300 karena ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel. Kasus lain dilakukan oleh MFF (36), warga Gresik, yang membobol dua rumah di Tembelang dan Mojoagung untuk mencuri motor, laptop, televisi, dan ponsel.

Polisi juga menangkap MAYP (30) asal Mojowarno, yang mencuri motor di area persawahan dengan obeng, serta AHW (20), residivis asal Perak, yang kembali melakukan aksi dengan menyasar rumah warga. Sementara itu, EA (21) dari Sidoarjo memanfaatkan hubungan pertemanan untuk menginap di kontrakan korban sebelum membawa kabur motor dan ponsel. Semua hasil curian dijual melalui RS (22), warga Sampang, yang menerima keuntungan Rp500 ribu dari setiap transaksi.

Selain itu, seorang perempuan berusia 61 tahun berinisial NL dari Bareng juga diamankan karena mencuri motor warga di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dengan kunci palsu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam menindak segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas Margono.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....