Polisi Tangkap Dua Pengedar Miras Di Jombang
- 03 Sep 2025 17:54 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Dua warga Jombang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal. Dari tangan mereka, aparat Satresnarkoba Polres Jombang menyita total 916 botol berbagai merek dalam dua penggerebekan terpisah, Rabu (3/9/2025) dini hari.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Polisi mengamankan MBF (33), warga Jalan Merdeka, Mojowarno, bersama 806 botol miras siap edar. Beberapa jam kemudian, petugas juga meringkus PDR (24), warga dengan alamat yang sama. Dari rumah PDR, polisi menyita 110 botol miras.
“Kedua pelaku kami amankan dini hari tadi. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Bowo menegaskan, kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kasus ini akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). “Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan dan disidangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain menekankan aspek hukum, Bowo juga mengingatkan bahaya miras bagi masyarakat. “Minuman keras bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan merusak moral generasi muda. Kami minta masyarakat ikut aktif melapor jika menemukan praktik peredaran miras,” tegasnya.
Polres Jombang memastikan akan terus melakukan patroli, operasi, dan pengawasan untuk menekan peredaran miras ilegal. Warga yang mengetahui adanya penjualan miras di lingkungannya diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....