Perjuangan Warga Selamatkan Bumi dari Bahaya Gas Metan
- 08 Feb 2026 16:03 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Bagi sebagian orang, upaya pemilahan sampah rumah tangga bukanlah semudah membalikkan telapak tangan.
Sebab ada banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari aroma sampah yang tak sedap, serta diperlukan serangkaian tahapan hingga mencapai langkah penanganan yang ideal dan diperoleh data komposisi sampah akurat.
"Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan data sampah di sebuah kawasan," kata Koordinator Program Zero Waste Cities ECOTON, Tonis Afrianto, saat memberikan keterangannya, di Kediri, Minggu, 8 Februari 2026.
Ke depan, jika data komposisi sampah sudah diketahui maka penanganannnya bisa semakin terarah. Misalnya timbulan sampah organik yang mendominasi, maka perlu dikembangkan upaya khusus penanganan sampah jenis ini, tetapi ketika sampah organik paling mendominasi artinya juga ada upaya menanangani gas metan.
Diketahui, Gas Metan merupakan gas rumah kaca yang memiliki potensi pemanasan global 25 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida (CO2). Gas ini tak hanya memicu perubahan iklim, tetapi akumulasi gas metan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berisiko tinggi menyebabkan ledakan dan kebakaran hebat.
"Untuk mengatasi peristiwa itu, warga berkomitmen memperbanyak titik komposter guna memproses sampah organik di pemukiman," kata Tonis.
Seperti yang dilakukan masyarakat di RT 02/ RW 03 Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Mereka pun memiliki komitmen besar dalam pengurangan kejadian akibat ledakan sampah dari Gas Metan, dan itu diwujudkan dengan data strategis profil timbulan sampah rumah tangga hasil kegiatan Analisis Karakteristik Sampah (AKSA) 2026.
Relawan Peneliti dan Mahasiswa KKN UNP Kediri, Riska Dwi Rohmatika menyebutkan, program tersebut mendapat dukungan luar biasa dari berbagai pihak di Kota Kediri. Mulai dari masyarakat setempat, yang bergotong-royong dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Mahasiswa KKN Universitas Nusanatara PGRI (UNP) Kota Kediri, dan ECOTON.
"Saat itu kegiatan AKSA ini ikut melibatkan 26 responden rumah tangga yang secara sukarela menyetorkan sampahnya untuk diteliti," kata Mahasiswa KKN UNP Kediri, Riska Dwi Rohmatika.
Mahasiswi penuh semangat itu menceritakan, rangkaian agenda AKSA dimulai dengan edukasi secara door-to-door. Kemudian, baru dilakukan pengambilan sampah terpilah ke rumah-rumah.
Setelah itu, sampah tersebut ditimbang dan dicatat oleh pihak yang bertugas. Lalu nantinya, jika masih ada sampah yang tercampur maka kalangan mahasiswa akan membantu memilah di depan pemilik rumah, sekaligus mengedukasinya agar warga paham kategori sampah yang mereka hasilkan.
Berdasarkan hasil analisis pun menunjukkan, komposisi sampah didominasi oleh sampah organik sebesar 53,9 persen. Bahkan, temuan ini menjadi alarm penting bagi lingkungan, dan itu diingatkan oleh ECOTON bahwa sampah organik yang tidak terkelola dan berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akan mengalami dekomposisi anaerob yang menghasilkan Gas Metan (CH4).
Sementara itu, sesuai data AKSA 2026 terdapat potensi ekonomi melalui sampah daur ulang sebesar 26 persen, dengan kontribusi terbesar dari kardus duplex (13,015 kg) dan botol kaca (9,069 kg). Ada pula sampah residu yang mencatatkan angka 20,2 persen, yang didominasi oleh barang bekas seperti tas/sepatu (5,17 kg) serta kategori sanitasi seperti popok dan tisu (4,28 kg).
Ketua Bank Sampah Pringgodani Kediri, Riyadi mengemukakan, memperbanyak komposter di lingkungan merupakan langkah nyata dalam mematuhi aturan nasional dan ikut memberikan sumbangsih melindungi bumi. Sebelumnya, upaya menyelamatkan lingkungan juga dibuktikan oleh RT.02/RW.03 Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang berhasil meraih Juara 1 lomba Kota Kediri Bebas Sampah (KEBAS) 2025 Tingkat Perkotaan.
"Harapan kami, semoga sampah tidak akan menjadi bom waktu Gas Metan di TPA," tegas Riyadi.
Ke depan, idealnya program serupa diharapkan mampu diteladani bagi masyarakat wilayah lain di Kota Kediri. Tujuannya, dalam mewujudkan tata kelola sampah berbasis data dan partisipasi aktif masyarakat secara langsung.
Adapun, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuju Indonesia Zero Waste 2050. Pemerintah menargetkan bahwa mulai tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru, dan secara bertahap sampah organik dilarang masuk ke TPA guna memenuhi komitmen nasional dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E.NDC) untuk menekan emisi sektor limbah.