Munas-Konbes NU 2026 Bahas Pentingnya Keamanan Data Pribadi dan Tantangan AI

  • 22 Jun 2026 21:30 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri (20-22 Juni 2026) turut membahas pentingnya keamanan data pribadi dan tantangan AI

RRI.CO.ID, Kediri - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri (20-22 Juni 2026) turut membahas pentingnya keamanan data pribadi dan tantangan AI. Pada Senin, 22 Juni 2026, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, menyatakan, isu perlindungan data pribadi menjadi salah satu pembahasan penting dalam Munas-Konbes NU 2026.

Sementara bahasan lain tentang persoalan organisasi, tata kelola perkumpulan, pengelolaan tambang, dan roadmap NU menuju tahun 2050. "Forum menyoroti perlindungan data bagi pengurus dan kader NU serta perlindungan privasi masyarakat secara umum. Hal ini sebagai bagian dari kebijakan publik yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar pada era digital," kata Alissa Qotrunnada yang juga putri sulung Presiden RI keempat, KH Abdurrahman Wahid.

Alissa menjelaskan, pembahasan tersebut penting karena perkembangan teknologi telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan respons organisasi keagamaan. Bahkan, termasuk dalam merumuskan pandangan keagamaan terkait hak-hak digital masyarakat.

"Jadi kami di forum Munas-Konbes NU ini menilai bahwa perlindungan data pengurus dan kader baik, dan juga data privasi untuk perlindungan data untuk secara umum sebagai bagian dari kebijakan publik," katanya.

Sebelumnya, pembahasan ini terlihat dalam Sidang Komisi Maudhu'iyyah pada Minggu malam, 21 Juni 202 Forum berjalan cukup alot karena para musyawir berupaya merumuskan pandangan fikih mengenai status data pribadi yang saat ini memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Pada agenda ini para tokoh menyampaikan pandangan, bahwa data pribadi kini telah menjadi salah satu komoditas paling berharga di era digital.

Sebab di tingkat global, keberadaan data sering disebut sebagai 'The New Oil' karena menjadi sumber utama pengembangan berbagai layanan digital dan kecerdasan buatan (AI). Di samping itu, berbagai perusahaan teknologi dunia memanfaatkan data pengguna untuk pengembangan bisnis, mulai dari penargetan iklan, pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), hingga menganalisa perilaku pengguna.

Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting, terlebih mayoritas masyarakat Indonesia kini aktif menggunakan berbagai platform digital yang mengumpulkan dan mengelola data penggunanya. Diketahui, pembahasan para kiai tidak hanya berfokus pada aspek hukum positif, tetapi juga menyentuh dimensi fikih.

Misalnya perdebatan dalam sidang tentang status data pribadi, apakah dapat dikategorikan sebagai mal atau harta dalam perspektif hukum Islam. Menanggapi hal ini, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Abdullah Aniq Nawawi (Gus Aniq), mengemukakan ada forum itu terdapat perbedaan pandangan mengenai indikator yang menentukan suatu objek dapat disebut sebagai harta.

"Yang disebut data pribadi memenuhi beberapa unsur mal, misal memiliki nilai ekonomi, pihak yang mengambilnya sembarangan wajib membayar ganti rugi, dan tidak ada orang yang mau membuang data secara cuma-cuma," kata Gus Aniq.

Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah unsur yang masih menjadi bahan diskusi. Salah satunya berkaitan dengan manfaat data pribadi yang dinilai tidak berlangsung terus-menerus karena secara otomatis berakhir ketika pemilik data meninggal dunia.

Tak hanya itu, forum menilai data pribadi memiliki nilai yang harus dilindungi. Jikalau ke depan, ditempatkan sebagai mal maknawi atau harta nonfisik, maka terdapat konsekuensi hukum yang mengikutinya.

"Ketika ini kita sebut sebagai mal, dalam hal ini mal maknawi, maka ada konsekuensi perlindungan yang mengikutinya, tidak boleh dicuri dan harus ada ganti rugi jika dilanggar," katanya.

Hal berbeda disampaikan perwakilan PWNU Sulawesi Tenggara, Ahmad Baharuddin, yang menyampaikan, bahwa selama pembahasan muncul dua pendekatan utama dalam melihat posisi data pribadi. Sebagian peserta mengaitkan perlindungan data dengan konsep Hifzhul Mal atau menjaga harta, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai bagian dari Hifzhul 'Ird atau menjaga kehormatan dan martabat seseorang.

"Pada forum ini, sebagian musyawir melihat dari sisi Hifzhul Mal, dan sebagian lain mendekatkannya pada Hifzhul 'Ird atau menjaga kehormatan diri. Mengingat data pribadi jika disalahgunakan bisa menjatuhkan martabat seseorang," kata Ahmad.

Kedua pendekatan tersebut, lanjut Ahmad, sebenarnya dapat dipertemukan. Data pribadi dapat dipandang sebagai harta ketika memiliki nilai ekonomi, namun juga menjadi bagian dari kehormatan ketika berkaitan dengan informasi yang harus dijaga kerahasiaannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....