Dandim 0809 Kediri: Video Viral Jual Beli Titik KDKMP, Hoaks

  • 17 Mei 2026 11:25 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Dandim 0809 Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur HaVideo Viral Jual Beli Titik KDKMP diyakini informasi palsu atau hoaks
  • Video viral tersebut beredar luas di media sosial sejak Sabtu malam, 16 Mei 2026. Video tersebut menarasikan adanya praktik jual beli titik proyek dan aliran dana kepada pejabat TNI terkait program Kelompok Desa/Kelurahan Merah Putih

RRI.CO.ID, Kediri - Dandim 0809 Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah menegaskan Video Viral Jual Beli Titik KDKMP, informasi palsu atau hoaks.

Diketahui, video viral tersebut beredar luas di media sosial sejak Sabtu malam, 16 Mei 2026. Video tersebut menarasikan adanya praktik jual beli titik proyek dan aliran dana kepada pejabat TNI terkait program Kelompok Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kediri Raya.

Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi Minggu, 17 Mei 2026, Letkol Inf Dhavid menyatakan dengan tegas bahwa seluruh isi dan tuduhan dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

"Saya tegaskan, video itu tidak benar. Tidak ada jual beli, titik, tidak ada juga jual beli titik KDKMP," kata Letkol Inf Dhavid.

Letkol Inf. Dhavid mengatakan, video yang menjadi sorotan publik tersebut memperlihatkan seorang wanita mengenakan seragam PNS/ASN dengan badge lokasi Kabupaten Kediri. Di sampingnya, tampak seorang pria mengenakan celana loreng dan kaos dalam loreng TNI Malvinas, yang digambarkan seolah-olah merupakan seorang anggota Babinsa.

Lalu, narasi dalam video tersebut menuduh bahwa Dandim 0809/Kediri ikut menerima sejumlah uang atau fee dari program kemasyarakatan ini.

Atas tudingan itu, Dandim yang baru menjabat selama lima bulan ini dengan tegas membantah keterlibatannya dengan oknum ASN tersebut.

"Selama lima bulan saya menjabat sebagai Komandan Kodim, tidak pernah saya berhubungan dengan ibu-ibu ASN tersebut, apalagi dinyatakan menerima fee dari program ini," tegasnya.

Di samping itu, Dandim Kediri meluruskan miskonsepsi yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ia menggarisbawahi bahwa KDKMP bukanlah sebuah proyek komersial untuk mencari keuntungan, melainkan program strategis dari Presiden RI yang diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjutnya, mekanisme pelaksanaan KDKMP sudah sangat jelas dan transparan. Yang mana,

Pemerintah Daerah bertugas menyiapkan dan menyediakan lahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....