Permasalahan Lahan Masih Jadi Kendala Utama Pembangunan KDKMP di Jombang

  • 27 Apr 2026 15:52 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang — Permasalahan lahan masih menjadi hambatan utama dalam pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang. Hingga akhir April 2026, sejumlah desa belum dapat merealisasikan pembangunan fisik akibat keterbatasan lokasi yang sesuai.

Data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang mencatat, dari 306 lembaga KDKMP yang telah terbentuk, baru 120 gerai yang selesai dibangun. Sementara itu, 116 gerai masih dalam proses pengerjaan, dan 70 desa atau kelurahan belum memulai pembangunan sama sekali.

Sekretaris Dinkop UM Jombang, Gatut Wijaya, mengungkapkan bahwa sebagian besar desa yang belum memulai pembangunan menghadapi persoalan ketersediaan lahan. “Dari total desa yang belum bergerak, sekitar 32 di antaranya terkendala lahan. Sisanya masih berhadapan dengan sejumlah persoalan teknis di lapangan,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.

Ia menambahkan, kendala teknis juga menjadi faktor penghambat, meskipun tidak merinci secara detail bentuk persoalan yang dihadapi. “Memang ada beberapa kendala teknis yang muncul, tetapi kami berharap hambatan tersebut bisa segera dituntaskan agar pembangunan dapat berjalan kembali,” katanya.

Kondisi keterbatasan lahan juga dirasakan oleh Pemerintah Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, menyebut desanya belum memiliki lokasi yang dapat digunakan untuk pembangunan gerai KDKMP.

“Masalah utamanya ada pada lahan. Sampai saat ini kami belum memiliki tanah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.

Menurut Erwin, pihak desa telah berupaya mencari solusi dengan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang serta berkoordinasi dengan Kodim 0814 Jombang. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait penyediaan lahan tersebut.

“Kami sudah berupaya berkoordinasi dan mengajukan permohonan, tetapi karena keterbatasan lahan, pelaksanaannya belum bisa direalisasikan. Kami berharap ada jalan keluar dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tanah kas desa milik Desa Kepatihan berada di luar wilayah administratif desa, yakni di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh dan Desa Pesanten, Kecamatan Tembelang. Hal ini membuat pembangunan gerai tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Selain itu, pembangunan di luar wilayah desa dinilai berpotensi menyalahi konsep program yang mengharuskan satu desa memiliki satu gerai. “Jika dipaksakan dibangun di lokasi tersebut, bisa terjadi satu desa memiliki dua gerai. Ini tentu tidak sesuai dengan konsep yang ada,” ucapnya.

Dengan masih dominannya persoalan lahan, percepatan pembangunan KDKMP di Jombang dinilai memerlukan solusi konkret dari pemerintah daerah agar target pemerataan dapat segera tercapai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....