Masyarakat Adat Dorong Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal
- 19 Des 2025 19:50 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Kepala Suku Napitti, Frans Amerbay, menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mendorong pembangunan sektor pariwisata ke depan. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang matang dan berpihak pada masyarakat adat sebagai pemilik wilayah destinasi wisata.
Hal tersebut disampaikan Frans Amerbay saat memberikan tanggapan dalam kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang tarif masuk wisatawan yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana.
Menurutnya, pengembangan pariwisata merupakan langkah maju yang perlu didukung bersama. Namun, dalam penyusunan regulasi, pemerintah daerah harus memperhatikan kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat yang memiliki wilayah adat tempat objek wisata berada.
“Pariwisata yang mau dikembangkan ke depan harus memperhatikan kearifan lokal. Masyarakat adat yang memiliki wilayah destinasi wisata harus diberdayakan dan diatur secara jelas dalam regulasi,” ujar Frans Amerbay.
Ia menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat adat tidak hanya sebatas wacana, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk keterlibatan langsung dalam pengelolaan wisata. Dengan demikian, masyarakat adat dapat merasakan manfaat ekonomi sekaligus memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.
“Masyarakat adat di kampung-kampung harus dilibatkan secara langsung. Ketika mereka terlibat, mereka akan merasa memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memberikan kenyamanan kepada wisatawan bersama aparat pemerintah daerah,” jelasnya.
Frans Amerbay juga menegaskan bahwa tujuan utama dari regulasi tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui keterlibatan aktif dalam pengelolaan wisata di wilayah adat masing-masing, baik melalui kesempatan kerja maupun peran dalam manajemen destinasi.
Terkait aspek regulasi, ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang pariwisata sebenarnya telah ditetapkan sejak lama. Uji publik yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dalam bentuk penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Namun demikian, ia menyoroti adanya perbedaan substansi antara Perda yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang menjadi rujukan dalam Ranperbup tersebut. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan koordinasi lintas instansi untuk menyelaraskan regulasi yang ada.
“Kami berharap perbedaan-perbedaan ini bisa dikomunikasikan dan diselesaikan dengan baik, sehingga Peraturan Bupati yang dihasilkan benar-benar adil, jelas, dan berpihak pada masyarakat adat,” pungkasnya.
Melalui uji publik ini, masyarakat adat berharap kebijakan pariwisata di Kabupaten Kaimana ke depan tidak hanya mendorong peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjamin perlindungan hak adat serta kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....