Tunggakan Pajak Kendaraan Ancam Kredibilitas Pemerintah Daerah

  • 03 Feb 2026 18:33 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Kesenjangan besar antara jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dan yang taat membayar pajak di Kabupaten Kaimana menjadi potret buram pengelolaan pendapatan daerah. Data Samsat Kaimana mencatat, dari sekitar 16.341 unit kendaraan yang terdaftar, baru 4.242 unit yang memenuhi kewajiban pajak. Artinya, lebih dari 12 ribu unit kendaraan masih menunggak.

Kepala Kantor Samsat Kaimana, Andi Kusuma, mengungkapkan kepada RRI.CO.ID di ruang kerjanya, Selasa 3 Februari 2026, bahwa salah satu penyumbang terbesar tunggakan tersebut justru berasal dari kendaraan dinas milik pemerintah daerah. “Ini menjadi ironi. Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan pajak, namun justru kendaraan dinas mendominasi tunggakan,” ujarnya.

Menurut Andi, secara normatif anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas telah dialokasikan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Namun dalam praktik, mata anggaran tersebut sering bercampur dengan pos lain sehingga pembayaran pajak tidak diprioritaskan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada rendahnya realisasi pendapatan daerah, tetapi juga melemahkan legitimasi pemerintah dalam mendorong kepatuhan masyarakat. Ketika aparat tidak memberi teladan, sulit mengharapkan kesadaran tinggi dari warga.

“Kalau aparat pemerintah memberi contoh yang baik, masyarakat juga akan ikut patuh. Ini yang membuat realisasi pendapatan belum 100 persen,” kata Andi. Berdasarkan data per 22 Oktober 2025, tercatat 1.136 unit kendaraan dinas menunggak pajak dengan total tunggakan dan denda mencapai sekitar Rp1,317 miliar. Angka ini mencerminkan lemahnya disiplin fiskal internal sekaligus menunjukkan adanya masalah dalam sistem penganggaran dan pengawasan.

Andi menyebutkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) telah menyampaikan rencana penyelesaian tunggakan kendaraan dinas melalui mekanisme satu pintu pada tahun ini. Namun, rencana tersebut dinilai perlu diikuti dengan tenggat waktu yang jelas dan sanksi tegas agar tidak kembali menjadi sekadar wacana.

Selain kendaraan dinas, persoalan serupa juga muncul pada alat berat milik perusahaan. Hingga kini, baru dua perusahaan yang tercatat telah melakukan pembayaran pajak, yakni PT Hanurata dan PT Kalting Utama. Selebihnya masih dalam proses pendataan dan verifikasi. “Kami masih melakukan inventarisasi, karena ada kemungkinan sebagian alat berat sudah dibayarkan di daerah lain. Data ini harus dicocokkan terlebih dahulu,” pungkas Andi.

Situasi ini menuntut komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola pajak kendaraan, memperketat pengawasan internal, serta menegakkan prinsip keteladanan. Tanpa langkah tegas dan konsisten, potensi pendapatan daerah yang besar berisiko terus bocor, sementara beban pembangunan tetap harus ditanggung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....