Lapas Kaimana Siap Ajukan Remisi Untuk 32 Napi

  • 29 Jan 2026 14:57 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana berencana mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi 32 narapidana (warga binaan) yang beragama Islam. Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph Rumbiak, saat dikonfirmasi di Lapas Kelas III Kaimana menjelaskan bahwa jumlah warga binaan beragama Islam di lapas tersebut saat ini sebanyak 49 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 32 orang yang diperkirakan akan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2026.

“Total warga binaan yang beragama Muslim ada 49 orang. Dari jumlah itu, yang diperkirakan akan kami usulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 32 orang,” jelas Yoseph Rumbiak kepada RRI Kamis 29 January 2026. Ia merinci, 32 warga binaan yang akan diusulkan tersebut terdiri dari narapidana kasus narkotika sebanyak 4 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 3 orang, dan pidana umum (pidum) sebanyak 25 orang.

Sementara itu, terdapat 17 warga binaan beragama Islam yang tidak diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Hal tersebut disebabkan karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Sebanyak 32 warga binaan yang diusulkan ini dinilai telah memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun substantif,” ujarnya.

Meski demikian, Yoseph mengaku pihaknya belum dapat memastikan berapa orang yang nantinya akan mendapatkan Remisi Khusus I maupun Remisi Khusus II. “Kami belum tahu pasti nanti berapa yang mendapatkan Remisi Khusus I dan berapa yang Remisi Khusus II. Saat ini data sudah kami siapkan, tinggal menunggu permintaan dari wilayah atau pusat untuk kemudian kami usulkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kalapas mengingatkan para warga binaan yang akan diusulkan mendapatkan remisi agar tetap menjaga perilaku dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama berada di dalam lapas. “Kami harapkan warga binaan yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri tidak melakukan pelanggaran disiplin, karena itu dapat merugikan diri sendiri. Jika dalam satu periode melakukan pelanggaran, maka dua kali remisi tidak bisa didapatkan,” tegasnya.

Menurut Yoseph, remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang sangat membantu dalam mempercepat masa pidana, sehingga mereka bisa lebih cepat kembali bertemu dengan keluarga. “Remisi ini sangat membantu warga binaan untuk lebih cepat kembali ke tengah keluarga,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....