Sekda Kaimana Pastikan PJLP Tanpa Perlakuan Khusus
- 25 Jan 2026 14:57 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID,Kaimana - Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R. Wakum, M.Si, yang di konfirmasi di ruang kerja belum lama ini menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang secara resmi telah dinonaktifkan per 31 Desember 2025.
Namun demikian, Sekda menjelaskan bahwa masih adanya tenaga PJLP yang tetap melaksanakan pekerjaan saat ini merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu tugas-tugas pelayanan publik tertentu.
“Yang masih melaksanakan kerja itu adalah kebijakan pemerintah, terutama mereka yang membantu pelayanan publik seperti di RSUD, dinas persampahan, dan bagian air minum pada Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Sekda.
Ia menambahkan, bagi tenaga PJLP yang masih ditemukan melaksanakan tugas di Satpol PP maupun di sejumlah OPD lainnya, hal tersebut bukan merupakan kebijakan langsung pemerintah daerah.
“Itu bukan menjadi urusan pemerintah. Mungkin mereka itu ada pembicaraan tersendiri dengan pimpinan OPD terkait,” jelasnya.
Sekda menegaskan, tenaga PJLP yang berada di RSUD dan beberapa OPD pelayanan lainnya tetap akan dibayarkan, karena merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam menjaga kelancaran pelayanan publik.
“Namun sebelum mereka melaksanakan tugas, kami juga sudah sampaikan agar dilakukan evaluasi kinerja tenaga PJLP, terutama di RSUD. Jadi tidak semua digunakan,” tegasnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, tenaga kontrak dengan skema PJLP masih akan digunakan pada tahun 2026 karena masih terjadi kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, jumlah PJLP akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing OPD.
“Artinya tidak semua digunakan, dilihat sesuai kebutuhan. Tim sudah bekerja untuk melihat kebutuhan pada setiap OPD,” ungkap Sekda.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana, upah kerja bagi tenaga PJLP diperkirakan berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....